Akhirnya Peta Hukum Adat Ditetapkan

Klikhijau.com - Pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat s...

Akhirnya Peta Hukum Adat Ditetapkan
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah diserahkan sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha.

Sedangkan hingga April 2019, penetapan/pencantuman hutan adat yang telah ditetapkan sebanyak 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha.

Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial. Sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang ± 3.073.675,98 Ha.

Adapun perhutanan sosial terdiri dari Hutan Desa (HD) seluas ± 1.324.720,21 Ha, Hutan Kemasyarakatan (HK) seluas ± 637.865,82 Ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas ± 338.105,68 Ha, Hutan Adat (HA) seluas ± 472.981,22 Ha, dan Kemitraan Kehutanan (KK) yang terdiri dari Kulin KK seluas ± 274.188, 46 Ha, dan IPHPS seluas ± 25.814,59 Ha. Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi, dengan jumlah 662.333 KK.

Menteri Siti menekankan, penetapan peta hutan adat akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap 3 bulan. Lebih lanjut, meskipun peta hutan adat tersebut menggunakan skala 1 : 2.000.000, namun data analisis pada peta tersebut menggunakan skala 1 : 50.000 sehingga sangat jelas dan valid.

“Hutan adat menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat berdasarkan adat istiadat dan budaya setempat. Saya berharap penetapan hutan adat ini dapat menjamin rakyat yang berdaulat dan mewujudkan bangsa yang bermartabat,” tutup Siti.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2