5 Bayi Lutung Jawa Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Liar Ditemukan Mati

Klikhijau.com - Transaksi jual-beli hewan dilindungi jenis Lutung kembali terjadi. Berbeda dengan kasus sebelumnya, 5 ekor anakan lutung yang baru genap berumur 1 tahun ini menjadi korban dari perdaga...

5 Bayi Lutung Jawa Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Liar Ditemukan Mati
Bacakan Artikel

Tindakan kriminalitas jual beli lutung bukan lagi hal baru. Pada Januari lalu, 4 ekor lutung jawa berhasil diamankan BKSDA Bangkalan di pelabuhan Kamal menjelang transaksi jual beli hewan dilindungi ini. Pelaku penjualan satwa dilindungi ini telah menjalani proses pengadilan dan ditetapkan tersangka dengan sanksi kurungan 15 bulan.

Kejadian yang lebih nahas juga terjadi di Agustus 2020 lalu. Seekor Lutung dewasa ditemukan dengan kepala yang terikat di batang pohon tanpa anggota badan. Diduga ini merupakan ulah dari aktivitas perburuan lutung untuk mengambil organ dalamnya.

Selain karena persoalan ekonomi, motif lain sebagian pelaku adalah kepercayaan mereka bahwa dengan mengonsumsi daging lutung dapat meningkatkan vitalitas bagi pria. Meski belum ada pembuktian secara ilmiah tentang ini, mitos ini diaminkan beberapa pemburu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan dan pemburu liar satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2