Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

4 Potong Gading Gajah Retakkan Mimpi CM

Klikhijau.com - Dia telah berusia 51 tahun. Nama lengkapnya tak dibeberkan, hanya inisial saja, yakni CM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Penyidik Sat...

Oleh Idris Makkatutu 14 Dec 2019 00:46 2 menit baca
Klikhijau.com - Dia telah berusia 51 tahun. Nama lengkapnya tak dibeberkan, hanya inisial saja, yakni CM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melalui Penyidik Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda. CM ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu, 11 Desember 2019 menetapkan CM (51 tahun) karena kasus penyelundupan 4 potong gading gajah dari Keningau, Sabah Malaysia. Gading gajah itu diselundupkan ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Indonesia. Sebelumnya pada hari Senin, 9 Desember 2019). Pelaku ditangkap oleh Bea Cukai Nunukan yang terdeteksi di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Tersangka ditahan di Polres Bulungan, sedangkan barang bukti berupa 4 potong gading gajah dan 1buah koper warna abu-abu gelap diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda. [irp] Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Kisahnya berawal begini
Pada hari Senin, 9 Desember 2019, sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang-barang yang berasal dari Tawao, Malaysia di Pelabuhan International Tunontaka Nunukan. Dari hasil pencitraan mesin X-Ray, terdapat benda yang mencurigakan yang disimpan dalam koper berwarna abu-abu gelap. Koper berwarna abu abu gelap tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum dilakukan pemeriksaan, buruh yang membawa koper tersebut memanggil pemilik koper. Kemudian datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik koper berwarna abu abu gelap tersebut. Pemeriksaan disaksikan oleh pemilik barang dan kemudian ditemukan 4  buah gading gajah yang dibalut ban hitam didalam koper warna abu abu tersebut. [irp] Petugas melakukan penindakan berupa pencegahan terhadap 4 buah gading gajah dan diserahkan ke Balai Gakkum untuk diamankan. Kemudian Penyidik Balai Gakkum Kalimantan melakukan koordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Direskrimsus Polda Kalimantan Utara sesuai dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakan hukumnya. Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Bea dan Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara dan BKSDA Kalimantan Timur. Mimpi lelaki berusia 51 tahun itu untuk menikmati hasil dari gading gajah "miliknya" retak di tangan hukum [irp]
Topik terkait
#balai gakkum #gadng gajah #bksda kalimantan timur #penyelundupan gading gajah #pelabuhan tunontaka