2019, BBKSDA Sulsel Selamatkan Puluhan Satwa Liar Dilindungi, Sebagian Besar Serahan Masyarakat

Klikhijau.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel sukses menyelamatkan sekitar 62 jenis satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2019. Hal itu disampaikan, Kepala BBKSDA Sulsel, Ir....

2019, BBKSDA Sulsel Selamatkan Puluhan Satwa Liar Dilindungi, Sebagian Besar Serahan Masyarakat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel sukses menyelamatkan sekitar 62 jenis satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2019. Hal itu disampaikan, Kepala BBKSDA Sulsel, Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc pada forum diseminasi dan promosi hasil kegiatan timnya di tahun 2019.

Menurut Thomas, konflik tumbuhan dan satwa liar dengan manusia sepanjang tahun 2019 cukup massif. Perdagangan ilegal (illegal trade) juga ada yang secara hukum tentu melanggar aturan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

“Di sinilah kami ingin memperkuat informasi dan pengetahuan pada masyarakat bahwa ada satwa dan tumbuhan yang dilindungi, ada yang tidak dilindungi. Tetapi ada juga skema perdagangan legal, termasuk legalitas membuat penangkaran satwa. Penangkaran harus ada izinnya, dan kami memberi kemudahan untuk itu,” jelas Thomas.

Demi  menangani peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, BBKSDA Sulsel mengukuhkan tim khusus bernama Wildlife Rescue Unit (WRU)di Malino,  Maret 2019. Tim ini dibentuk dalam 5 formasi terdiri atas personil polisi kehutanan, PEH, penyuluh kehutanan, staff dan dokter hewan.

Evakuasi dan penyelamatan

Sepanjang 2019 ini, Tim WRU dibawa koordinasi BBKSDA Sulsel, melakukan penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan rincian sebagai berikut:

#Januari 2019

1 ekor Lorius Lory yang ditangkap di bandara internasional hasanuddin.

#Maret 2019

Sepanjang bulan Maret 2019, BBKSDA Sulsel  melakukan satu kali evakuasi dan menerima serahan masyarakat. Pada 16 Maret 2019, menerima serahan masyarakat 1 ekor beruang madu dari warga bernama Rosdiana Rahim di Jalan Jalan Dg Tata Raya Makassar. Lalu, pada 25 Maret 2019, mengevakuasi satwa liar jenis paruh bengkok dan mamalia dilindungi di Takalar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2