148 Batang Kayu Ulin Antarkan AR Berumah di Penjara
Klikhijau.com - AR (38) sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, 20 Februari 2020. Kasusn...
Klikhijau.com - AR (38) sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, 20 Februari 2020.
Kasusnya adalah pengangkutan kayu olahan ilegal. Kayu yang diangkut sebanyak 148 batang kayu ulin/belian. Tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama, dan sinergi yang terjalin baik, antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Manggala Agni Daops Ketapang, Pos TNI AL Ketapang, dan Lantamal XII Pontianak. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan.
Saat ini, AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Ketapang. Barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama dengan tonase 5 GT dititipkan di Pos Lanal Ketapang. Dan 148 batang kayu ulin/belian itu dititipkan di Kantor Manggala Agni Daops Ketapang.
[irp]