Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Atas Air

Klikhijau.com - Warga Sentul City menangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City, Tbk. Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh...

Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Atas Air
Bacakan Artikel

Putusan dengan No: 28/G/TF/2021/PTUN Bandung, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan warga dengan memutuskan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memerintahkan penyelenggaran SPAM kepada penggugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat.

Adanya putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan hak atas air para warga Sentul City ini merupakan angin segar bagi masyarakat dalam perjuangan hak asasi manusia melalui pengadilan.

Warga berterima kasih kepada PTUN Bandung, khususnya Majelis Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto, dan Tri Cahya Indra Permana yang melindungi hak atas air warga melalui putusannya.

Warga berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan dapat jadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak sewenang-wenang memutus air yang merupakan hak asasi.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2