Warga Desa Kotabunan Boltim Pertanyakan Kejelasan HGU Panang dan Jalan Warga

Klikhijau.com - Warga dusun 5 Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan protes terkait kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) Pa...

Warga Desa Kotabunan Boltim Pertanyakan Kejelasan HGU Panang dan Jalan Warga
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Warga dusun 5 Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan protes terkait kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) Panang dan jalan warga.

Warga Panang dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, mendesak DPRD Boltim untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi teknis terkait dan masyarakat panang yang merasakan dampaknya langsung.

Persoalan jalan warga menjadi salah satu isu utama yang akan diangkat dalam pertemuan tersebut.

Menurut Wahyudin Damopolii Pemerhati sejarah Boltim dan Penanggung Jawab Aliansi Masyarakat Panang, jalan tersebut dibangun sejak zaman kakek dan nenek mereka dulu, kemudian dijadikan sebagai aset daerah.

“Hanya karena ada aspal beberapa sentimeter hingga seenaknya Pemda melelang atau menggantikan untuk kepentingan perusahaan,” katanya.

[irp]

Warga mempertanyakan legalitas jalan tersebut, yang menurut mereka, terlalu berlebihan jika dasar Pemda melegalkan jalan yang sudah ada sejak dulu.

Namun, persoalan yang paling fundamental lainnya adalah terkait dengan HGU di Panang. Di sana, ada masyarakat yang tinggal dan penambang tradisional.

Warga Panang menekankan bahwa masyarakat yang tinggal di sana bukanlah mereka yang tidak punya tempat, bukan juga pengungsi maupun transmigrasi. Mereka adalah masyarakat asli Kotabunan yang mencari kehidupan yang layak, namun Pemerintah tidak bisa melegalkan keberadaan mereka di sana. Warga membandingkan dengan Taman Nasional Nani Wartabone Kecamatan Dumoga yang statusnya jauh lebih tinggi dari pada HGU, namun Pemerintah bisa melegalkan menjadi sebuah Desa.

Dalam RDP nanti, DPRD Boltim harus mengundang instansi teknis terkait dan masyarakat Panang yang merasakan dampaknya langsung. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keputusan untuk melelang jalan Panang ke perusahaan yang diduga berkisar Rp 51 miliar, padahal jalan tersebut bukan aset Pemda. Warga mempertanyakan legalitas jalan tersebut, yang menurut mereka, sepihak diklaim oleh Pemda Boltim.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2