Walhi Sulsel Kecam Aktivitas Tambang Marmer di Hulu Sungai Walanae Kabupaten Bone

Klikhijau.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel mengecam aktivitas tambang marmer yang berada di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. Kecaman ini disampaikan Walhi disaat momentum hari jadi Kabu...

Walhi Sulsel Kecam Aktivitas Tambang Marmer di Hulu Sungai Walanae Kabupaten Bone
Bacakan Artikel

Dinilai cacat prosedural

[caption id="attachment_20270" align="alignnone" width="480"]tambang marmer Lokasi tambang - Foto/ WALHI Sulsel[/caption]

Aktivitas tambang di sekitar hulu sungai Walanae dianggap cacat prosedural. Hal ini ditegaskan Aliansi menyusul keluarnya surat pemberitahuan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae, kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani.

Dalam suratnya, BBWS menegaskan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan surat izin pertambangan di sekitar wilayah Hulu DAS Sungai Walanae.

Slamet menambahkan, “Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang maka kami menduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani," jelas Staf Kajian dan Advokasi Walhi Sulsel.

Untuk itu, Walhi Sulsel mendesak agar pihak pemerintah setempat, khususnya Pemprov Sulsel untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah Bontocani. Slamet juga berharap Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomdendasi penghentian aktivitas tambang yang akan mengancam kelestarian ekologi dan budaya masyarakat setempat.

"Olehnya itu kami mendesak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian tambang yang akan mengancam eksistensi gua pra-sejarah di Bontocani dan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin pertambangan PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua,” tegas Slamet.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2