WALHI Menilai Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu Inkonstitusional

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dinakhodai oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kemen...

WALHI Menilai Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu Inkonstitusional
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dinakhodai oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah inkonstitusional atau Membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan untuk merespons undangan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Maret 2022 di Hotel Santika Mataram, NTB.

Melalui surat undangan bernomor B.647/DJPRL.2/III/2022 DJRPL KKP mengundang sejumlah pihak untuk membahas Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu.

Dasarnya, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antarwilayah.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin menyatakan penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu tidak memiliki dasar hokum. Hal itu karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91 Tahun 2021 sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

“Lebih jauh, kebijakan ini bertentangan dengan poin 7 Putusan MK yang memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” tegas Parid.

Praktik perampasan ruang laut di NTB

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin menegaskan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017-2037.

Namun masih jauh dari harapan untuk memberikan ruang sebesar-besarnya bagi rakyat. Sebaliknya, yang terjadi adalah maraknya investasi yang merampas ruang hidup dan ruang kelola rakyat, terlebih lagi sejak UU Cipta Kerja diterbitkan sehingga memberikan keleluasaan investasi yang tidak pro rakyat dan mendegradasi lingkungan hidup.

Pulau Lombok

Amri menambahkan penguasaan lahan, ruang hidup dan ruang kelola rakyat untuk berbagai proyek strategis nasional di pulau Lombok, terutama untuk pariwisata. Secara keseluruhan di pulau Lombok mencapai 16.279,30 Ha yang sebagian besarnya berada di kawasan pesisir, yaitu: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Tengah.

“Secara khusus di Kabupaten Lombok Tengah, hampir seluruh pesisir laut pantai selatan adalah Wilayah Pariwisata. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) sendiri, menguasai lahan hingga 1.250 ha, mencakup sekitar 18,14 Km bibir pantai, dan menghilangkan ratusan hektar rawa dan hutan mangrove, serta hilangnya akses rakyat atas 8 (delapan) teluk menjadi wilayah privat yang sebelumnya adalah wilayah kelola rakyat, baik untuk aktivitas nelayan dan budidaya rumput laut,” tegas Amri.

Hilangnya ruang hidup dan ruang kelola rakyat, serta ancaman perusakan lingkungan hidup, juga terjadi di 3 (tiga) gili (Pulau Kecil) di kabupaten Lombok Utara, yaitu Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2