UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?

UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?
UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?, - Foto: KPA
Bacakan Artikel

Salah satu klaim keras dari pihak DPR adalah pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi kembali, termasuk bagi badan usaha. Namun, kritik masyarakat sipil mencatat bahwa naskah terakhir mengecualikan BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka. Angka batas maksimum diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah. Kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen luas tanah dapat diganti dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Rumusan ini mengubah kewajiban redistribusi fisik menjadi skema bagi hasil, yang secara praktis mempertahankan struktur penguasaan timpang.

Lebih jauh, norma bahwa fungsi sosial berlaku terhadap tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri, serta tidak dapat dikesampingkan oleh rezim keuangan negara, dihapus dari batang tubuh dan dipindahkan ke penjelasan.

Pemindahtanganan barang milik negara, daerah, dan aset BUMN/BUMD dikembalikan kepada mekanisme pengelolaan aset sektoral. Penetapan objek harus memperhatikan tanah yang mempunyai fungsi strategis bagi kepentingan nasional. Akibatnya, tanah yang paling dibutuhkan untuk pemulihan hak berisiko terkunci oleh birokrasi aset, proyek strategis, konsesi, dan kepentingan institusi negara.

Tanah yang dikuasai TNI tidak lagi ditegaskan secara eksplisit sebagai objek reforma agraria, padahal sejumlah konflik, seperti yang disebutkan di Rancapinang, Bara-Baraya, Lekok dan Nguling, Rumpin, serta Pundenrejo menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi atas penguasaan oleh institusi keamanan. Mekanisme tegas untuk menundukkan Bank Tanah pada mandat reforma agraria juga belum terlihat kuat dalam rumusan yang dikritik.

Dari perspektif ekologi, celah ini relevan. Konsentrasi penguasaan tanah skala besar, terutama untuk perkebunan dan proyek strategis, sering berkorelasi dengan konversi hutan, kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan tata air, dan emisi karbon.

Tanpa batasan keras dan kewajiban redistribusi fisik yang mengikat, indikator tersebut berisiko menjadi formalitas. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan antargenerasi menuntut agar redistribusi tidak hanya memindahkan kepemilikan di atas kertas, tetapi memastikan penggunaan tanah yang tidak memperparah degradasi ekosistem dan tidak menutup akses generasi mendatang terhadap sumber daya agraria.

Hak Rakyat sebagai Pemberian, Bukan Pengakuan Asal-Usul

Kritik lain menyoroti perlakuan terhadap hak rakyat dan masyarakat adat. Tanah negara dan Area Penggunaan Lain (APL) baru dapat ditetapkan sebagai objek apabila dikuasai dengan itikad baik selama 20 tahun. Redistribusi dapat diberikan sebagai hak berjangka waktu di atas tanah hak pengelolaan, sehingga penerima memperoleh hak turunan yang dapat berakhir. Kategori orang yang kehilangan penguasaan tanah dan sumber penghidupan dihapus dari daftar subjek. Usulan bahwa undang-undang tidak berlaku surut berisiko menutup pemulihan atas perampasan masa lalu.

Hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara, padahal secara konseptual dan historis merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan. Tanpa penegasan bahwa wilayah adat tidak dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria tanpa proses pengakuan yang mandiri (melalui undang-undang masyarakat adat), UU ini berisiko mengulang pola pengambilalihan administratif.

Dari sisi gender dan kelompok marjinal, perlindungan terhadap hak perempuan atas tanah atas namanya sendiri, pencatatan bersama, perempuan kepala keluarga, dan pengelola tanah belum mendapat jaminan tegas dalam kritik yang diajukan. Tanpa itu, redistribusi berpotensi mereproduksi ketidakadilan di dalam rumah tangga dan komunitas.

Negara sebagai Pihak, Pemeriksa, dan Penentu?

Desain kelembagaan menjadi titik paling problematik secara politik dan hukum. Nama dan bentuk lembaga tidak ditentukan secara tegas; pembentukan, struktur, dan pengawasannya diserahkan kepada Peraturan Presiden. Kewenangan meminta data, mengawasi pelaksanaan keputusan, menjatuhkan sanksi administratif, serta mekanisme koordinasi lintas sektor disebut dipangkas dalam kritik. Keputusan penyelesaian konflik dinyatakan mengikat dan dapat berlaku sepenuhnya apabila kementerian atau lembaga tidak melaksanakannya, namun mekanisme keberatan, hukum acara, dan kontrol yudisial bagi masyarakat yang dirugikan tidak diatur secara eksplisit.

Konstruksi ini problematik karena negara, melalui kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan institusi keamanan sering menjadi pihak dalam konflik agraria. Tanpa kelembagaan independen, aturan konflik kepentingan, keterwakilan masyarakat terdampak, dan jaminan pengujian pengadilan, negara berpotensi bertindak sekaligus sebagai pihak, pemeriksa, dan penentu.

Dalam konteks politik saat ini, di mana program prioritas pemerintah sering melibatkan institusi militer, desain semacam ini memperbesar risiko instrumen reforma agraria digunakan untuk melegitimasi, bukan mengoreksi, penguasaan yang sudah ada.

Perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping, dan orang yang mempertahankan hak atas tanah hanya berlaku jika perbuatan dinilai dilakukan dengan itikad baik. Tanpa ukuran objektif, syarat ini menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum yang selama ini kerap digunakan dalam kriminalisasi.

Ancaman pidana terhadap penerima yang mengalihkan tanah dan terhadap setiap orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek, termasuk ketika status masih disengketakan, tetap dipertahankan. Delik yang melindungi masyarakat dari kekerasan dan penyalahgunaan wewenang perlu diperkuat, sebaliknya, perbuatan administratif dan penguasaan yang masih dalam sengketa tidak seharusnya dikonstruksikan sebagai tindak pidana sebelum status hak diselesaikan secara adil.

Implikasi Ekologi-Politik

Secara politik, pengesahan ini muncul sebagai inisiatif DPR di tengah agenda pembangunan yang menekankan proyek strategis nasional dan pelibatan institusi keamanan.

Framing memutus mafia tanah dan perubahan struktural kuat secara retorika, namun pengecualian terhadap BUMN, BUMD, dan tanah dengan fungsi strategis nasional, serta penyerahan detail kritis kepada peraturan pelaksana, membuka ruang bagi reproduksi konsentrasi di tangan aktor negara dan korporasi afiliasi.

Timing Hari Tani Nasional memberi legitimasi simbolik, sementara kritik dari basis konflik di daerah menunjukkan bahwa masyarakat terdampak masih melihat risiko perluasan, bukan penyelesaian.

Secara ekologi, reforma agraria yang sejati seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan fungsi ekosistem, melindungi wilayah tangkap nelayan, mata air, pesisir, dan pulau kecil, serta mencegah konversi yang memperparah krisis iklim.

Klaim bahwa cakupan korektif dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan, sebagaimana disebut Khozin belum dijabarkan dalam mekanisme yang mengikat dan partisipatif. Tanpa integrasi prinsip kehati-hatian dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, redistribusi berisiko hanya memindahkan konflik ke bentuk baru, tanah yang sudah terdegradasi atau berada di kawasan yang akan dikonversi.

Secara hukum, kesesuaian dengan UUPA 1960, TAP MPR IX/2001, dan Pasal 33 UUD 1945 masih menjadi medan uji. Prosedur AMDAL/UKL-UPL, FPIC (Free, Prior and Informed Consent) bagi masyarakat adat, serta jaminan non-retroaktif yang menutup pemulihan masa lalu, perlu diperiksa lebih jauh ketika peraturan pelaksana disusun. Potensi konflik norma dengan hukum hak asasi manusia dan praktik terbaik internasional mengenai land reform juga belum terjawab dalam siaran pers.

UU PRA telah disahkan. Klaim resmi menempatkannya sebagai koreksi struktural. Kritik dari gerakan agraria menempatkannya sebagai risiko legitimasi baru bagi ketidakadilan lama.

Yang masih gelap adalah seberapa cepat dan independen lembaga penyelenggara akan dibentuk, apakah batas maksimum dan kewajiban redistribusi 20 persen akan dijabarkan secara mengikat tanpa pengecualian luas, apakah tanah institusi negara dan Bank Tanah dapat menjadi objek secara efektif, bagaimana mekanisme keberatan dan kontrol yudisial dijamin, serta apakah indikator kondisi lingkungan akan menjadi alat nyata untuk mencegah degradasi, atau sekadar angka administratif.

Reforma agraria sejati diukur bukan dari lahirnya undang-undang, melainkan dari tanah yang benar-benar kembali ke tangan rakyat, konflik yang diselesaikan secara adil, dan ekosistem yang tidak dikorbankan demi konsentrasi baru. Pengawalan ketat atas peraturan pelaksana dan praktik di lapangan akan menentukan apakah momentum ini menjadi jalan keadilan atau sekadar babak baru dari pola lama.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2