Upaya Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim Global
Klikhijau.com - Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, dan secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 – 3,92...
Klikhijau.com - Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, dan secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 – 3,92 derajat Celsius (Sumber: Penjelasan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement).
Berdasarkan Laporan Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, tingkat emisi GRK nasional pada tahun 2020 adalah sebesar 1.050.413 Gg CO2e, dan sektor energi sebagai pemberi kontribusi terbesar yaitu sebesar 584.284 Gg CO2e (56%).
Dari sektor energi, emisi GRK di Indonesia diperkirakan terus meningkat pada 2021-2030 seiring dengan meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), gas dan batu bara (Sumber: Kementerian LHK). Indonesia selain sebagai negara yang memiliki luas hutan kedua terbesar di dunia, juga
Kondisi saat ini kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan mencapai 35 – 40 cm pada Tahun 2050 dan akan meningkat jika terjadi pencairan es di kutub utara dan selatan (Sumber: Penjelasan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement).
Sebagai negara kepulauan, terdapat lebih 17.000 pulau dan hampir 65% penduduk tinggal di wilayah pesisir, maka Indonesia berkepentingan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat guna menurunkan emisi GRK.
[irp]
Disamping itu Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan terluas kedua di dunia, total luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare (ha) pada Tahun 2022 (Sumber: Kementerian LHK), yang berfungsi menyerap gas CO2 (salah satu penyumbang emisi GRK terbesar).
Indonesia juga sebagai negara yang kaya akan sumberdaya fosil seperti batubara, minyak bumi dan nikel, yang membutuhkan perhatian dan pengaturan yang serius selain karena kategori non renewable resourches, terlebih penting dalam proses penggunaannya menghasilkan emisi GRK.
Oleh karena itu Indonesia memiliki peran strategis dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca yang menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change) yang dirasakan semakin ekstrim terjadi saat ini, dengan melakukan Pembangunan Rendah Emisi.
Kewajiban Pemerintah RI Menurunkanan Emisi GRK
Konsekuensi hukum Indonesia meratifikasi berbagai konvensi terkait perubahan iklim, adalah adanya kewajiban untuk melaksanakan isi dari konvensi. Kewajiban yang wajib dilakukan pemerintah RI adalah:
- Menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2.C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5"C di atas suhu di masa pra-industrialisasi, mengakui bahwa upaya ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim;
- Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengancam produksi pangan; dan
- Membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim (Pasal 2 Paris Agreement).
- Pengaturan Pengendalian Emisi GRK Sektor Energi
- Pengaturan Pengendalian Emisi GRK Sektor terkait Limbah:
- Untuk CH4 sebagian besar dihasilkan dari proses anaerobik pada proses pembusukan sampah di TPA. Sedangkan N2O dihasilkan dari proses biologis pada kegiatan komposting. KLHK mencatat terdapat 18,89 juta ton timbulan sampah per tahun. Adapun komposisinya, sekitar 41,1% atau sekitar 7,76 juta ton berupa sampah sisa makanan yang mayoritas bersumber dari rumah tangga. Sampah yang diolah di TPA berasal dari permukiman, pertamanan, pasar, area komersial, dan area lain di daerah perkotaan dan pedesaan. Namun sebagian masyarakat masih ada yang membakar dan/atau menimbun sampah di tempat terbuka. Selain menghasilkan GRK, pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan partikulat dan senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Penurunan emisi GRK yang cukup signifikan dari penimbunan sampah di TPA akan terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan secara ramah lingkungan, melalui kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), perbaikan proses pengelolaan sampah di TPA dan pemanfaatan sampah menjadi energi. Untuk mengurangi jumlah emisi GRK akibat penimbunan sampah, di TPA Seboro Kecamatan Krejengan telah dilakukan pemanfaatan Land Fill Gas (LFG) berupa gas metan, pengomposan dengan sistem windrow composting dan biokonversi dengan maggot BSF (Black Soldier Fly).
- Berdasarkan Indeks Potensi Pemanasan Global atau Global Warming Potential (GWP), emisi metana mempunyai efek 21 kali lipat dibandingkan emisi karbon dioksida. masyarakat untuk bisa menyelesaikan sampah organik dari sektor rumah tangga. Ini bisa dilakukan melalui pengomposan agar sampah yang mudah terurai itu tidak masuk ke TPA. Pupuk kompos yang dihasilkan dari sampah organik bisa digunakan masyarakat untuk menyuburkan tanaman. https://katadata.co.id/rezzaaji/berita/63f5f4036be6b/klhk-kejar-penurunan-emisi-gas-metana-dari-sampah
- Pengolahan limbah kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent/limbah cair minyak kelapa sawit) untuk menghasilkan listrik (energi alternatif) mampu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) mencapai 900.000 ton CO2 eq pertahun. penurunan emisi itu berasal dari penangkapan gas metana limbah cair kelapa sawit dengan asumsi semua POME dari pengolahan 4,4 juta ton tandan buah segar pertahun dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.Potensi listrik tambahan yang mampu dihasilkan mencapai 100.000 megawaat/hour per tahun yang diperkirakan dapat memasok sekitar 65.000 rumah tangga.
- Pengaturan Pengendalian Emisi GRK Terkait Industri dan Penggunaan Produk:
- Industri Mineral (Mineral Industry) Industri Kimia (Chemical Industry)
- Industri Logam (Metal Industry)
- Produk-produk Non Energi dan Penggunaan Solvent/ Pelarut (NonEnergy Products from Fuels and Solvent Use)
- Industri Elektronik (Electronics Industry)
- Penggunaan produk yang mengandung senyawa pengganti bahan perusak ozon (Product Uses as Substitutes for Ozone Depleting Substances)
- Produk Manufacture lain dan Penggunaannya (Other Product Manufacture and Use) (KLHK,2012)
- Pengaturan Pengendalian Emisi GRK Sektor Pertanian dan Kehutanan
- Peternakan
- Lahan Hutan Lahan Pertanian, Padang Rumput, Lahan basah (Wetlands), Pemukiman
- Emisi dari pembakaran biomasa
- Pengapuran
- Penggunaan Urea
- Emisi N2O langsung dari pengelolaan tanah
- Emisi N2O tidak langsung dari pengelolaan tanah dan pengelolaan pupuk
- Pengelolaan sawah
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), yang merupakan sistem berbasis web untuk melakukan pencatatan dan pelaporan sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC.
- Bursa Karbon, yang merupakan sistem untuk mengatur pencatatan perdagangan karbon, pencadangan karbon dan status kepemilikan unit karbon.
- mengurangi peluang pendapatan negara untuk pembiayaan proyek perubahan iklim yang bersumber dari pajak karbon.
- pelaku perdagangan karbon tidak mendapatkan benefit pengurangan pajak karbon.