Trenggiling Masih Menggoda, Nilai Tangkapan di Semarang Capai Rp1,5 Miliar

Klikhijau.com – Bulan April lalu 2 orang asal Tiongkok ditangkap di Sumatera. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan sisik trenggiling. Peristiwa itu tentu masih basah di ingatan kita. Nah yang t...

Trenggiling Masih Menggoda, Nilai Tangkapan di Semarang Capai Rp1,5 Miliar
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2