TORA dan PS untuk Rakyat Sejahtera dan Hutan Lestari

Klikhijau.com - Konflik tenurial dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan (PTKH) masih terjadi. Banyak masyarakat miskin di sekitar hutan yang ‘lapar’ lahan dan kurang pengetahuan teknik bertani, sert...

TORA dan PS untuk Rakyat Sejahtera dan Hutan Lestari
Bacakan Artikel

Serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber TORA, dan Perubahannya.

Kementerian LHK menargetkan beberapa program yaitu: tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi aset (teridentifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha).

Meningkatnya akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha.

Membangun kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan (pembukaan 1 juta ha lahan sawah baru).

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, dan menyelesaikan sengketa/ konflik dalam kawasan hutan.

Optimalisasi TORA dan PS Untuk Mengurangi Kemiskinan dan Perbaikan Tata Kelola Hutan

Keberhasilan program TORA dan PS diperlukan komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan pihak terkait.

Yakni akademisi, swasta dan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Perlu ditetapkan road map yang jelas pada periode tertentu dengan target tertentu yang diikuti dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat paska pemberian hak milik.

Dan akses pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pengentasan kemiskinan dan perbaikan tata kelola hutan.

Kepastian status lahan melalui pengakuan hak (sertipikat) atau pemberian akses kelola sosial (PS) diyakini dapat memberikan kepastian investasi.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki tata kelola hutan. Kepastian status lahan dapat meningkatkan posisi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan dan SDA.

Dapat meningkatkan pajak bagi daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Dengan adanya kepastian status lahan maka para petani akan mendapatkan akses yang lebih luas. Mudah dalam kesempatan memperoleh pinjaman modal usaha. Untuk meningkatkan modal produksi sehingga produktivitas lahan dan pendapatan meningkat.

Masyarakat juga tidak dibayangi oleh perasaan was-was ketika melakukan kegiatan pertanian di dalam kawasan hutan yang telah memiliki legalitas. Sehingga terjamin kepastian usahanya yang berdampak pada kepastian investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Kepastian status lahan dengan luasan yang cukup dapat membuka peluang lapangan kerja. Sehingga dapat mengatasi masalah pengangguran, dan mengurangi tekanan penduduk terhadap lahan dan hutan.

Sehingga perambahan hutan yang menimbulkan deforestasi dan degradadasi lahan berkurang, serta pada akhirnya dapat mendukung perbaikan tata kelola hutan.

Semakin bertambahnya lapangan pekerjaan bidang pertanian yang produktif di desa, maka dapat mencegah arus urbanisasi yang biasanya menimbulkan masalah sosial di perkotaan.

Lahan yang telah diberikan kepada masyarakat harus diikuti dengan program pemberdayaan dan pendampingan.

Pemberian insentif dan kompensasi, penyediaan pengetahuan, teknologi dan pelatihan teknis dalam pengelolaan lahan.

Penyediaan jaringan pasar untuk distribusi produk dan kepastian harga, serta pembangunan infrastruktur pendukung yang diperlukan.

Misalnya peralatan, mesin, dan pembangunan jalan/ sarana transportasi, agar pengelolaannya dapat meningkatkan produktivitas, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Salah satu skema yang dapat dikembangkan adalah pola agroforestri tradisional. Sebagai sistem pertanian yang berwawasan budaya dan lingkungan.

Untuk menjaga ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan mendukung pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.

Berdasarkan penelitian di Taman Nasional Kerinci Seblat yang dilakukan oleh Murniati et.al (2001), pemanfaatan agroforestri apat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hutan alam (Abdoellah, 2017).

Implementasi kebijakan RA dan PS membutuhkan strategi pro - environment, pro – poor, dan pro – job untuk menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan SDH.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dalam rangka menjamin kepastian kawasan hutan.

Salah satu skema PS yang efektif sebagai sistem pertanian yang berwawasan budaya dan lingkungan untuk menjaga ketahanan pangan.

Mengurangi kemiskinan, dan mendukung pembangunan kehutanan berkelanjutan adalah pola agroforestri tradisional.

Strategi lain paska adanya kepastian status lahan (pemberian hak milik dan hak pengelolaan) adalah penyediaan akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan jaringan pasar.

Kepastian usaha dan harga, penyediaan infrastruktur, pengetahuan. Teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola lahan/SDA sebagai sumber kehidupan, yang terintegrasi antar pemerintah pusat dan daerah.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2