TORA dan PS untuk Rakyat Sejahtera dan Hutan Lestari

Klikhijau.com - Konflik tenurial dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan (PTKH) masih terjadi. Banyak masyarakat miskin di sekitar hutan yang ‘lapar’ lahan dan kurang pengetahuan teknik bertani, sert...

TORA dan PS untuk Rakyat Sejahtera dan Hutan Lestari
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Konflik tenurial dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan (PTKH) masih terjadi. Banyak masyarakat miskin di sekitar hutan yang ‘lapar’ lahan dan kurang pengetahuan teknik bertani, serta belum selesainya pengukuhan kawasan hutan.

Menurut Safitri (2014), terdapat 48,8 juta penduduk yang tinggal di pedesaan sekitar kawasan hutan. Dimana sekitar 10,2 juta orang termasuk kategori miskin.

Menggantungkan kebutuhan hidupnya dari sumber daya hutan (SDH) dan melakukan penguasaan lahan dalam kawasan hutan.

Pemerintah telah melakukan upaya pengaturan pertanahan termasuk reforma agraria (RA) dan pehutanan sosial (PS) untuk mengatasi ketimpangan pemilikan lahan dan kemiskinan.

Secara historis, upaya pengaturan pertanahan di Indonesia telah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

Kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Tahun 2001, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan SDA, yang mencantumkan prinsip dan arah kebijakan pembaharuan agraria di Indonesia.

Tahun 2007, ditetapkan program RA yang dikaitkan dengan program percepatan pendaftaran tanah sebagai strategi untuk mengentaskan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan program RA dalam salah satu program nasional nawa cita.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian PTKH dan Nomor 86 tahun 2018 tentang RA.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2