Terpenjara dalam UU Minerba, Pesan dari Instalasi Seni Bertajuk #BersihkanIndonesia

Klikhijau.com – Sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Miner...

Terpenjara dalam UU Minerba, Pesan dari Instalasi Seni Bertajuk #BersihkanIndonesia
Bacakan Artikel

Proses Judicial Review UU Minerba ini diajukan oleh masyarakat sebagai batu uji terakhir atas pemerintahan Jokowi yang dikuasai oleh oligarki. Hasil putusan judicial review UU Minerba sangat dinanti masyarakat karena akan menjadi tolok ukur independensi Mahkamah Konstitusi terhadap pemerintahan Jokowi.

Apalagi saat ini, potensi terjadinya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi semakin tinggi setelah Ketua Mahkamah Konstitusi resmi menjadi ipar Jokowi, yang merupakan salah satu tergugat pada permohonan Judicial Review UU Minerba ini.

“Masih dipertahankannya pasal kriminalisasi warga dalam UU Minerba 3/2020 pasal

162 semakin menegaskan bahwa UU ini memang dibuat hanya untuk memfasilitasi korporasi pertambangan melakukan perampasan ruang hidup warga. Sehingga setiap warga negara yang mempertahankan ruang hidupnya dari industri tambang hanya dihadapkan pada kriminalisasi, tanpa ada perlindungan dari negara untuk mempertahankan ruang hidupnya. Jika memang negara masih berpihak pada keselamatan dan ruang hidup warga, maka MK harus membatalkan atau menghilangkan pasal kriminalisasi dari UU Minerba ini,” ujar Ki Bagus Hadikusuma, juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional

Selain menggugat Pasal 162, para pemohon juga menggugat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU Minerba yang mempersulit masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka karena penarikan kewenangan yang tak lagi di daerah, namun hanya  di pusat.

Pasal ini akan membuat masyarakat yang hidup di sekitar tambang menghabiskan banyak biaya dan waktu tempuh yang lebih lama apabila hendak menyuarakan aspirasinya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2