Nasib Keadilan Hak-hak Konstitusi Warga Dipertaruhkan dalam JR UU Minerba

Klikhijau.com - Permohonan judicial review (JR) UU Minerba memasuki sidang kedua pada Senin (23/8/2021) dengan agenda perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sebelu...

Nasib Keadilan Hak-hak Konstitusi Warga Dipertaruhkan dalam JR UU Minerba
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Permohonan judicial review (JR) UU Minerba memasuki sidang kedua pada Senin (23/8/2021) dengan agenda perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sebelumnya.

Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri oleh hakim Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Muhammad Isnur, juru bicara penasehat hukum pemohon, dalam sidang kedua menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan sebagaimana yang dianjurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu.

Dalam perbaikan permohonan JR, tim kuasa hukum pemohon juga memasukkan UU Cipta Kerja. Penambahan ini dalam konteks pasal 162 UU Minerba yang telah diubah dalam pasal 39 UU Cipta Kerja.

“Kami berharap kepada hakim bahwa permohonan JR UU Minerba harus masuk dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan Pemerintah, keterangan DPR sebagai pihak yang membentuk UU sampai dengan pengesahan, dan mendengar keterangan pihak terkait,” kata Lasma Natalia, kuasa hukum pemohon.

Lasma menambahkan, betapa pentingnya mendengar keterangan saksi dan ahli. Hal ini harus dipenuhi hakim MK dalam proses sidang permohonan Uji Materi UU Minerba karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia, bukan saja warga di sekitar lokasi tambang tapi juga di sektor hilir industri ini.

Dalam penutupan sidang, hakim menyebut bahwa mengenai permohonan Uji Materi ini akan ditentukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, yang kemudian informasi kelanjutan sidang akan diumumkan oleh panitera.

Sementara dalam praktik lainnya, sidang kelengkapan permohonan menjadi momen kritis apakah hakim akan melanjutkan sidang atau justru menghentikannya melalui pembacaan putusan tanpa melakukan sidang selanjutnya pasca perbaikan permohonan.

“Majelis hakim ini akan menentukan bagaimana nasib hak-hak warga bisa dihadirkan dengan meninjau ulang UU Minerba ini. Pada waktu bersamaan, warga yang kini juga terhimpit pandemi berharap keadilan bisa diwujudkan di batu uji terakhir. Putusan hakim usai sidang kedua ini akan menjawab bagaimana hukum bisa membawa rakyatnya menuju keadilan dan kesejahteraan, bukan kesengsaraan dan hilangnya hak-hak konstitusi,” tambah Lasma.

Seperti diketahui, pada saat Presiden Joko Widodo berulang tahun pada 21 Juni 2021, dua warga terdampak tambang dari Banyuwangi, Jawa Timur dan Bangka Belitung mengajukan JR UU Minerba. Dua pemohon lainnya adalah WALHI Eksekutif Nasional serta JATAM Kalimantan Timur.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2