Terlibat Jaringan Perdagangan Lintas Negara 3 Ton Sisik Trenggiling, WNA Asal Vietnam Ditangkap
Seorang warga negara Vietnam berinisial VXH berhasil diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling lintas negara, menyusul penggagalan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok.
Klikhijau.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap. Ia diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang beroperasi secara lintas negara.
WNA berinisial VXH itu ditangkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026 lalu oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling yang sebelumnya digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026.
Penyidik Gakkum Kehutanan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri seluruh mata rantai perdagangan satwa liar ini, mulai dari hulu hingga ke jaringan internasional.
Alur cerita penangkapan
Kasus ini bermula ketika aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada awal tahun 2026.
Muatan sisik trenggiling tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dalam upaya untuk mengelabui petugas dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri.
Temuan besar ini menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir secara lintas negara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan segera melakukan serangkaian penelusuran dan koordinasi lintas lembaga.
Rangkaian penyelidikan ini akhirnya memastikan keberadaan VXH di Kota Pontianak. Setelah melalui pemantauan ketat, VXH kemudian diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan VXH ini bukan hanya berfokus pada barang bukti sisik trenggiling yang telah ditemukan sebelumnya, melainkan juga diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pemasok, pengumpul, hingga jaringan internasional yang berada di balik perdagangan ilegal ini.
Upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam membongkar tuntas sindikat kejahatan satwa liar.
Kekuatan sinergi lintas lembaga
Operasi penangkapan VXH ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai instansi penegak hukum.
Penyidik Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi ini melalui koordinasi intensif antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kolaborasi ini diperkuat dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Sinergi antarlembaga ini juga mendapat dukungan dari Project LEVERAGE, sebuah inisiatif yang berperan penting dalam koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.
Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan kasus perdagangan satwa liar yang seringkali melibatkan jaringan terorganisir dan lintas yurisdiksi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan bentuk kejahatan serius.
Menurutnya, praktik ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian populasi satwa liar yang dilindungi, tetapi juga secara fundamental menyentuh kepentingan vital negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Kehilangan keanekaragaman hayati berarti kerugian besar bagi ekosistem dan potensi sumber daya alam bangsa.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling ini secara gamblang menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap regulasi lingkungan semata, melainkan merupakan kejahatan terorganisir yang secara langsung merugikan kekayaan alam Indonesia. Ini juga secara serius mencederai upaya negara dalam menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati yang merupakan warisan tak ternilai,” tegas Januanto.
Januanto juga menyoroti karakter perdagangan satwa liar yang bersifat lintas negara, yang menuntut adanya kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi intelijen yang kuat dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan perkara penting ini,” ujarnya.
Menghadapi kompleksitas dan tingkat organisasi kejahatan satwa liar yang semakin canggih, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi di dalam negeri serta meningkatkan kerja sama internasional.
Ini termasuk melalui jejaring Interpol, yang sangat vital untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan pelaku, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat kejahatan ini.
“Indonesia tidak akan pernah menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional. Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan hukum ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” lanjut Januanto, menegaskan komitmen pemerintah.
Pengembangan penyidikan berkelanjutan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengamanan VXH merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman 3 ton sisik trenggiling.
Proses ini menunjukkan bahwa Gakkum Kehutanan tidak berhenti pada penemuan barang bukti, melainkan terus berupaya membongkar seluruh jaringan di baliknya.
“Dalam proses penelusuran ini, kami juga telah berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Kolaborasi ini krusial untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut,” ujar Aswin.
Aswin menambahkan bahwa perkara penangkapan VXH dan penggagalan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus dikembangkan oleh Gakkum Kehutanan.
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah berhasil menangani perkara serupa, termasuk penemuan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta sejumlah kasus lain yang menunjukkan skala dan frekuensi kejahatan perdagangan satwa liar ini.
Upaya keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.