Terbaru, Penyidikan 4 perkara Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (...

Terbaru, Penyidikan 4 perkara Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

Empat perusahaan โ€“ yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta โ€“ adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan, Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakkan hukum lingkungan.

โ€œSecara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini,โ€ kata Dodi Kurniawan.

[irp posts="3821" name="Dua Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan"]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: