Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga

Klikhijau.com - Selain RUU Cipta Kerja, terdapat pula RUU yang juga dinilai kontroversial, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Regulasi ini dianggap telah masuk pada ruang privat warga negara, yakni keluarg...

Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Selain RUU Cipta Kerja, terdapat pula RUU yang juga dinilai kontroversial, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Regulasi ini dianggap telah masuk pada ruang privat warga negara, yakni keluarga. Dalam RUU tersebut terdapat salah satu substansi yang patut diapresiasi, yakni berkenaan dengan pengaturan mengenai larangan praktik sewa rahim wanita lain yang bukan istrinya atau yang biasa dikenal dalam dunia internasional dengan istilah surrogate mother.

Memahami surrogate mother

Pada intinya, surrogate mother adalah perempuan yang menampung pembuahan suami isteri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Dengan bahasa sederhana dapat dimaknai sebagai “ibu pengganti”.

Dalam RUU a quo digunakan diksi “surogasi”, dimana pelanggaran terhadapnya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 141.

Dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan “surogasi” adalah praktik sewa menyewa rahim secara komersial. Atau pinjam-meminjam rahim secara sukarela yang dilakukan oleh seorang individu atau lembaga atau jaringan terorganisasi untuk keperluan memperoleh keturunan dengan teknologi reproduksi bantuan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa surrogate mother merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi saat ini. Praktik demikian telah menjadi alternatif lain bagi beberapa pasangan yang belum atau tidak dapat memiliki keturunan melalui metode bayi tabung.

Ketentuan larangan surrogate mother

Secara umum praktik surrogate mother di Indonesia merupakan suatu larangan, setidaknya terdapat tiga ketentuan yang dapat digunakan sebagai dasar rujukan. Pertama, Pasal 42 UU Perkawinan menyebutkan “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Kedua, dalam pasal 10 ayat (1) UU HAM disebutkan “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah“. Ketiga, dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan “Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :


  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal

  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan

  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu”

Berpijak pada ketiga ketentuan a quo dapat dimaknai bahwa pada dasarnya untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui ikatan perkawinan yang sah, secara a contrario dapat dikatakan memperoleh keturunan melalui praktik sewa rahim merupakan hal yang dilarang.

Di luar ketiga ketentuan a quo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan bahwa praktik transfer embrio ke rahim titipan merupakan praktik yang haram.

Kendati demikian, belum ada aturan yang secara tegas dan jelas yang bersifat khusus mengatur ketentuan pidana bagi para pelaku sewa rahim (surrogate mother), sehingga dalam hal ini terdapat kekosongan hukum (vacuum of norm).

Sehubungan dalam hukum pidana dianut asas legalitas, konsekuensinya ialah pelaku praktik sewa rahim belum dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, surrogate mother merupakan salah satu contoh konkret dari permasalahan hukum yang ada, khususnya hukum pidana, dimana pengaturannya secara khusus belum ada hingga hari ini.

Dengan demikian, substansi pengaturan mengenai larangan sewa rahim dalam RUU Ketahanan Keluarga menurut hemat penulis merupakan suatu langkah maju. Argumentasinya adalah pengaturan demikian merupakan solusi atas permasalahan yang selama ini belum begitu mendapatkan perhatian.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2