Tak Berizin, Gakkum Kehutanan Tertibkan Aktivitas Pertambangan di Klapanunggal, Bogor
Klikhijau.com - Aktivitas pertambangan ilegal alias tak berizin di kawasan hutan produksi terbatas berhasil ditertibkan. Letaknya berada di Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa...
Klikhijau.com - Aktivitas pertambangan ilegal alias tak berizin di kawasan hutan produksi terbatas berhasil ditertibkan. Letaknya berada di Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penertiban itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Tim Gabungan.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/7) oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum berhasil mengamankan 9 unit eksavator, 3 unit dump truck, serta 9 orang saksi pekerja yang berada di lokasi.
[irp]
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan yang lebih luas dan dampak lingkungan yang serius.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” ujar Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.
[irp]
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.