Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka
Klikhijau.com – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu dari 28 Tahura yang ada di Indonesia. Tahura Bukit Bukit Soeharto terletak...
Klikhijau.com – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu dari 28 Tahura yang ada di Indonesia.
Tahura Bukit Bukit Soeharto terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Di tahura ini bermula kasus yang menimpa R (50) dan Y (41). Keduanya melakukan penambangan ilegal di Tahura yang kini telah berubah sebagai ekosistem hutan tanaman. Tahura ini merupakan temapt rehabilitasi berbagai berbagai jenis tanaman.
Aktivitas yang dilakukan oleh R dan Y membuatnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.
[irp]
Di tahura Bukit Soeharto dihuni berbagai jenis tanaman, yakni Acasia (Acasia mangium), Sengon (Albasia sp.), Mahoni (Swietenia mahagoni spp), flora asli yang didominasi jenis Meranti (Shorea sp.).
Selain itu, lokasi tersebut sebagiannya merupakan hutan penelitian berupa persemaian berbagai jenis flora seperti Mahang (Macaranga hypoleuca), di antaranya jenis dilindungi seperti Ulin (Eusideraxylon zwageri), kayu arang (Diospyros sp.)
Tidak hanya itu, juga terdapat kayu kempas (Koompassia malaccensis), palaman (Iristania spp), resak (Vatica spp), bayur (Pterospermum spp), gmelina (Gmelina arborea), karet (Havea brasiliensis), rotan (Calamus sp), aren (Arenga catechu), dan ketapang (Terminalia catappa).
Apa yang dilakukan R yang beralamat di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, dan Y yang beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 Kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim berpotensi merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
Setelah keduanya ditangkap, mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
[irp]