Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Bersama

Klikhijau.com – Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla. Masalah karhutla di I...

Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara  Bersama
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla.

Masalah karhutla di Indonesia. Memang harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya dalam pemberian hukuman terhadap pelaku karhutla.

Karhutla menjadi ancaman setiap tahunnya. Hukum seolah belum mampu berbicara banyak. Karena itulah Menteri LHK, Siti Nurbaya “kembali” menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penandatanganan itu tidak hanya dilakukan oleh Menteri LHK, tapi juga oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Acara penandatanganan SKB tersebut terasa lengkap karena  dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, 6 Mei 2021 kemarin.

Menurut Mahfud, berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

Ia menjelaskan bahwa  masalah karhutla bukan hanya menyangkut satu bidang hukum,  semisal dari Polri saja, tetapi juga terkait dengan hukum administrasi. Hal itu  bisa terkait juga dengan hukum perdata.

“Semuanya harus ada penegakan hukumnya," ujarnya.

SKB memiliki arti penting

Siti juga mengungkapkan jika penandatanganan SKB itu memiliki arti penting. Sebab hal itu adalah  upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi  dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan.

Apalagi SKB  sangat sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

Dengan adanya peraturan itu, menurut Siti merupakan  wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan. Dan juga memberikan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2