Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Bersama

Klikhijau.com โ€“ Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla. Masalah karhutla di I...

Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara  Bersama
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla.

Masalah karhutla di Indonesia. Memang harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya dalam pemberian hukuman terhadap pelaku karhutla.

Karhutla menjadi ancaman setiap tahunnya. Hukum seolah belum mampu berbicara banyak. Karena itulah Menteri LHK, Siti Nurbaya โ€œkembaliโ€ menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penandatanganan itu tidak hanya dilakukan oleh Menteri LHK, tapi juga oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

[irp]

Acara penandatanganan SKB tersebut terasa lengkap karenaย  dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, 6 Mei 2021 kemarin.

Menurut Mahfud, berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

Ia menjelaskan bahwaย  masalah karhutla bukan hanya menyangkut satu bidang hukum, ย semisal dari Polri saja, tetapi juga terkait dengan hukum administrasi. Hal itu ย bisa terkait juga dengan hukum perdata.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: