Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Sisi Gelap Hilirisasi, Anomali Regulasi dan Kerentanan Pilar Sosial di Lingkaran Industri Mineral Kritis

Oleh Arman Jaya 10 Sep 2026 23:15 4 menit baca

  • Dari 1.200 izin usaha pertambangan dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2% yang sudah dan sedang menjalankan Global ESG Assessments.
  • Kesenjangan antara bukti kepatuhan ESG berdasarkan regulasi Indonesia dengan standar internasional pada studi analisis kesenjangan ESG menjadi dasar penyusunan panduan ESG.
  • Panduan ESG diharapkan bermanfaat bagi pelaku usaha dan Pemerintah, yaitu, bagi pelaku usaha dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan standar internasional meskipun belum diatur oleh Pemerintah, sedangkan bagi Pemerintah, panduan ESG dapat digunakan sebagai salah satu referensi untuk penyusunan peraturan baru.

Klikhijau.com - Dari sekitar 1.200 izin usaha pertambangan (IUP) dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2 persen yang sudah maupun sedang menjalani penilaian standar Environment, Social, and Governance (ESG) tingkat global. Rendahnya angka kepatuhan ini memicu langkah pemerintah untuk membenahi tata kelola industri mineral kritis nasional agar mampu bersaing di pasar dunia. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia, mulai menyusun panduan ESG khusus sektor mineral kritis. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari studi analisis kesenjangan ESG nasional dan internasional yang diluncurkan pada Juni 2026.

Studi tersebut mencatat bahwa tingkat keselarasan regulasi ESG di Indonesia dengan tiga standar internasional utama yaitu IRMA, The Copper Mark/RMI, dan IFC Performance Standards, saat ini baru berada di kisaran 39 hingga 50 persen. 

Meski Indonesia telah memiliki perangkat hukum terkait ESG, penerapannya masih terfragmentasi dalam berbagai struktur regulasi, konsep hukum, serta kewenangan lembaga yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan internasional yang belum terakomodasi dalam aturan nasional. 

Rendahnya tingkat keselarasan ini berdampak langsung pada pelaku usaha. Tanpa panduan penyelarasan, para pengelola tambang dan smelter berisiko menghadapi proses audit berulang akibat aturan yang tumpang-tindih atau saling bertentangan antara regulasi domestik dan permintaan pasar global. 

Urgensi Panduan ESG

Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kemenko Perekonomian, Agus Wibowo, menekankan pentingnya penetapan pedoman ini untuk meningkatkan daya saing produk pertambangan nasional di pasar global. 

"Panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional," ujar Agus. 

Agus menambahkan, panduan ini memiliki dua fungsi utama. Bagi pelaku usaha, dokumen ini menjadi acuan memenuhi standar internasional kendati belum diatur secara spesifik oleh pemerintah. Sementara bagi pemerintah, panduan ini menjadi rujukan untuk memperkuat dan menyesuaikan peraturan yang ada agar selaras dengan kriteria global. 

Guna menghindari beban audit berganda, penyusunan panduan ini mengadopsi pendekatan equivalency guidance atau panduan kesetaraan. Melalui metode ini, kriteria yang dituntut oleh standar internasional dicarikan titik temunya dengan regulasi nasional serta praktik-praktik baik (good practices) yang sudah berjalan di industri pertambangan Indonesia. Dengan begitu, bukti kepatuhan terhadap aturan domestik dapat diakui secara setara oleh lembaga penilai internasional.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, menjelaskan bahwa instrumen ini dirancang untuk mempermudah pemetaan kepatuhan industri. 

"Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional," kata Tubagus. 

Dalam pemetaan sektoral, pelaku industri menyoroti adanya ketimpangan antara pilar lingkungan dan sosial. Regulasi nasional untuk pilar lingkungan dinilai sudah relatif lengkap. Sebaliknya, pilar sosial sebagian besar masih bersifat normatif dan minim pedoman teknis di tingkat implementasi lapangan. 

Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia, Egi Suarga, menilai penyusunan panduan yang melibatkan proses konsultasi dan verifikasi ini menjadi pijakan penting menuju pembangunan hijau. Komitmen pengurangan emisi global yang dimulai sejak Perjanjian Paris menuntut sektor mineral kritis bergerak ke arah bisnis yang berkelanjutan. 

Penyusunan panduan ESG ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rangkaian kajian, konsultasi pemangku kepentingan, verifikasi, hingga diseminasi ditargetkan berlangsung secara bertahap sampai tahun 2027. 

Topik terkait
Hilirisasi ESG Kepatuhan Mineral Mineral Kritis WRI