Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal
Klikhijau.com - Peringatan keras disampaikan Yayasan KEHATI terhadap draf RUU Pangan 2026 yang dinilai membawa tiga ancaman krusial, sentralisasi kekuasaan di tangan BULOG, celah kerusakan lingkungan lewat proyek food estate, dan minimnya pengakuan atas partisipasi masyarakat serta perempuan. RUU tersebut mendesak untuk direvisi agar tidak mengubah instrumen negara menjadi lembaga superbody yang merugikan kedaulatan pangan berbasis ekoregional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan 2026 yang disusun Komisi IV DPR RI membawa sejumlah pembaruan melalui penguatan koordinasi, sistem informasi, cadangan dan penganekaragaman pangan, penyelamatan pangan, serta kelembagaan. Namun, semangat integrasi tersebut justru berisiko menghasilkan sentralisasi pangan, terutama karena konsentrasi kewenangan yang sangat luas pada BULOG.
Yayasan KEHATI menilai revitalisasi peran BULOG memang diperlukan sebagai instrumen publik untuk menyerap hasil petani dan nelayan, mengelola cadangan, menjaga stabilitas harga dan distribusi, serta melakukan intervensi ketika pasar gagal. Namun, penguatan BULOG tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan pangan pada satu lembaga.
Dalam draf RUU Pangan, BULOG berpotensi merangkap fungsi perumus dan pelaksana kebijakan, penyusun neraca pangan, pengelola cadangan, pengendali harga dan distribusi, pengendali impor-ekspor, pengelola dan penguasa data, pemberi izin impor, sekaligus operator pengadaan, produksi, pergudangan dan perdagangan.
“Masalahnya bukan apakah BULOG perlu diperkuat, tetapi bagaimana BULOG diperkuat. BULOG harus kuat sebagai instrumen negara, bukan menjadi superbody yang sekaligus membuat dan menjalankan kebijakan, menguasai data, mengelola adangan, dan menentukan impor,” ujar Muhamad Burhanudin, Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI, Rabu (09/09/2026) di Jakarta.
Menurut Burhanudin, tata kelola pangan yang sehat membutuhkan pemisahan tegas antara policy maker, regulator, operator, dan pengawas untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan checks and balances. Jika BULOG sekaligus membuat aturan dan menjadi pelaksana, pengelola cadangan, pelaku pengadaan, serta pengendali pasar, batas antara pembuat dan pelaksana kebijakan menjadi kabur.
Potensi konflik kepentingan semakin besar karena BULOG juga berwenang menyusun neraca pangan sekaligus mengendalikan impor. Padahal, neraca menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan impor.
“Ibarat sepakbola, Bulog di sini merangkap wasit sekaligus pemain. Dia menetapkan berapa skor pertandingan, lalu jika gol belum tercipta, dia bisa memutuskan ada hukuman tendangan penalti.Dalam desain seperti ini, BULOG berpotensi berada dalam posisi menentukan sendiri dasar perhitungan pangan, sekaligus mengambil keputusan impor berdasarkan perhitungan yang dia buat sendiri,” terang Burhanudin.
Karena itu, KEHATI mengusulkan agar penyusunan neraca pangan dan pemberian izin impor dipisahkan dari fungsi operator BULOG, dengan keputusan impor berbasis data yang transparan dan dapat diawasi publik.
Celah Food Estate dan Paradigma Ekspansi
KEHATI juga melihat RUU Pangan masih membuka celah bagi pendekatan pangan berbasis ekspansi kawasan. Pasal 12 ayat (5) huruf f yang memuat ketentuan “membangun Kawasan Sentra Produksi Pangan” berpotensi menjadi dasar bagi pengembangan kawasan pangan berskala besar atau food estate.
Menurut Burhanudin, pendekatan tersebut perlu dikoreksi agar peningkatan produksi tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan, lahan gambut, biodiversitas, sumber air, maupun masyarakat adat. RUU seharusnya menggeser pendekatan dari ekspansi kawasan menuju ekoregionalisme pangan, yakni mengembangkan pangan sesuai daya dukung lingkungan, biodiversitas, sumber daya lokal, dan kearifan masyarakat.
Persoalan lain adalah cadangan pangan belum secara eksplisit dirancang sebagai instrumen pemerataan. RUU memang mengatur kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat, tetapi belum secara tegas menjawab ketidakmerataan ketersediaan dan akses pangan antarwilayah. Padahal, Indonesia dapat mengalami surplus secara nasional sekaligus kekurangan pangan di wilayah tertentu akibat hambatan logistik dan keterisolasian.
“Ketahanan pangan tidak boleh diukur hanya dari seberapa penuh gudang nasional oleh beras. Yang lebih penting adalah apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat atau wilayah yang membutuhkan, dengan ragam pangan lokal yang bergizi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Puji Sumedi, Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI.
Masyarakat, Perempuan, dan Masyarakat Adat Jangan Sekadar Penonton
RUU memang menyediakan bab khusus mengenai peran serta masyarakat. Namun, lanjut Puji, Pasal 169 masih menggunakan frasa “masyarakat dapat berperan serta”, sehingga partisipasi ditempatkan sebagai pilihan, bukan hak. Pasal tersebut juga hanya mengatur peran masyarakat secara formalitas dan dangkal. KEHATI mengusulkan perubahan menjadi hak untuk berpartisipasi secara bermakna sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
RUU juga belum memberikan pengakuan dan hak yang memadai bagi perempuan dan masyarakat adat sebagai aktor penting sistem pangan.
“Padahal, masyarakat adat merupakan penjaga benih, sumber daya genetik, pengetahuan dan pangan lokal, sementara perempuan memainkan peran penting dalam produksi, pengolahan, perdagangan, konsumsi dan pewarisan pengetahuan pangan,” imbuh Puji.
KEHATI juga menilai RUU masih berorientasi kuat pada pangan daratan dan belum memberikan fondasi yang cukup bagi transformasi produksi pangan berkelanjutan. Karena itu, RUU perlu memasukkan tiga pilar, yaitu pertanian regeneratif, agroforestri, dan pangan biru sebagai pendekatan transformasi sistem produksi pangan nasional.
“Pertanyaan dalam RUU Pangan tidak boleh berhenti pada berapa banyak pangan yang dapat diproduksi. Pertanyaannya harus bergeser menjadi bagaimana pangan diproduksi tanpa menghancurkan tanah, air, hutan, laut, biodiversitas, dan sumber penghidupan masyarakat,” tegas Puji.