Sengkarut di Pesisir Takalar dan 6 Tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir

Klikhijau.com - Langit sedikit mendung di langit Makassar, di pantai losari pada minggu sore 13 Januari kemarin. Puluhan aktivis dan nelayan berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dari pesisir. Merek...

Sengkarut di Pesisir Takalar dan 6 Tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir
Bacakan Artikel

Dalam rilisnya, ASP menegaskan bahwa negara berkewajiban memberi perlindungan pada nelayan. Memastikan nelayan dapat meningkatkan kesejahteraannya dari sumber daya yang ada di laut.

Hal tersebut juga di perkuat dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang tentang perikanan yang membahas hak nelayan dan perlindungan serta pengelolaan pesisir dan laut.

Dalil ini dianggap sangat penting mengingat nelayan di Indonesia sejatinya mendapatkan jaminan perlindungan hidup, sebab kita adalah bangsa dengan potensi kelautan yang besar.

Menurut WALHI Sulsel, Provinsi Sulawesi selatan memiliki garis pantai sepanjang 1.937 Km dan luas perairan laut 266.877 Km2. Dengan kakayaan sumber laut yang ada, maka bisa dipastikan bahwa kesejahteraan nelayan sangat nyata didepan mata.

Faktanya, dalam analisis WALHI Sulsel, sisi pesisir dan laut Sulawesi selatan mengalami degradasi sangat signifikan selama tiga tahun terakhir ini.

Kerusakan pesisir di Sulsel yang paling parah berada di dua kabupaten/Kota yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.

Hal ini mempengaruhi kehidupan ekonomi nelayan yang mengalami penurunan drastis.

Kriminalisasi masyarakat pesisir dan nelayan

Nelayan Kota Makassar yang menyebar di lima kelurahan yang terdiri dari kelurahan Mariso, Lae-lae, Tallo, Buloa dan Cambaya mengalami kesusahan dalam mengakses laut, selain itu ruang tangkap dan wilayah kelola nalayan tertimbun oleh aktivitas Reklamasi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: