Selundupkan Satwa Liar, WNA Tiongkok Siap Disidangkan
Klikhijau.com - Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sedang menanti YJ (51). Penyebabnya adalah YJ menjadi tersangka penyelundupan satwa liar. YJ meru...
Klikhijau.com - Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sedang menanti YJ (51). Penyebabnya adalah YJ menjadi tersangka penyelundupan satwa liar.
YJ merupakan warga negara Tiongkok. Saat ini ia sedang menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kasusnya bermula pada 12 Desember 2025 lalu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta.
Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok. Setelah diperiksa isinya bukanlah pakaian. Melainkan berisi 13 ekor burung hidup.
[irp]
Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diselamatkan meliputi 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), serta burung lainnya seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa berada dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Atas upaya penyelundupan itu, oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), kasus YJ kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Tentu saja beserta dengan barang buktinya.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap penuntutan merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati.