Perdagangan Satwa Liar Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Tapi Juga Ancaman Keseimbangan Ekosistem
Klikhijau.com - Perdagangan satwa dilindungi masih terus mewabah. Tidak hanya satu jenis, tapi beragam jenis, mulai dari komodo hingga trenggiling. Jaringan perdagangan satwa itu coba diungkap ol...
Klikhijau.com - Perdagangan satwa dilindungi masih terus mewabah. Tidak hanya satu jenis, tapi beragam jenis, mulai dari komodo hingga trenggiling.
Jaringan perdagangan satwa itu coba diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam forum resmi di Gedung Mahameru, Rabu, 15 April 2026 lalu. Forum itu dihadiri lintas instansi penegak hukum dan otoritas konservasi.
Dalam paparannya, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menunjukkan bahwa praktik perdagangan dilakukan secara terorganisir, melibatkan rantai distribusi dari daerah asal hingga ke luar negeri.
Dalam dokumen yang dipaparkan, sejumlah satwa dilindungi seperti komodo, kuskus, hingga trenggiling tercatat sebagai barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.
[irp]
Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan satwa sitaan tidak hanya berhenti pada proses hukum. Pemerintah menerapkan prinsip 3R (Rescue, Rehab, Release) dalam pengelolaannya.
“Satwa yang diamankan akan direhabilitasi di fasilitas resmi. Di sana dilakukan assessment, mulai dari kondisi kesehatan, potensi cacat, hingga sifat liar. Jika memenuhi kriteria, maka satwa wajib dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujar Nur Patria.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis satwa melalui pelepasliaran. Terkait kepemilikan satwa untuk hobi, regulasi yang berlaku mengharuskan satwa berasal dari penangkaran resmi. Untuk jenis dilindungi, hanya generasi kedua (F2) dan seterusnya yang diperbolehkan. Beberapa satwa, seperti komodo, bahkan memiliki aturan khusus karena termasuk kategori prioritas.
Terkait kepemilikan satwa untuk kepentingan hobi, Nur Patria menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara ketat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024 memperbolehkan pemeliharaan dengan syarat satwa berasal dari penangkaran yang sah.