Selamat Menantikan Kota Ramah Lingkungan di Indonesia

Bali, Klikhijau.com - Indonesia menjadi tuan rumah High Level Seminar on Sustainable Cities (HLS-SC) ke 10 yang dilangsungkan di Bali tanggal 21-23 Januari 2019. HLS ini diadakan setiap tahun sejak 20...

Selamat Menantikan Kota Ramah Lingkungan di Indonesia
Bacakan Artikel

Oleh karena itu, lanjut Vivien, Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah. Hal ini tercermin pada dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah.

Menyoal sampah di laut, Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vital. Vivien menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.

Lebih dari 50% kota madya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai. Sebagian besar timbulan sampah berasal dari daerah perkotaan.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah, terutama sampah plastik ke laut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: