Sah Jadi Tanaman Obat di Tangan Kementan, Ini 11 Keajaiban Tanaman Ganja!
Klikhijau.com – Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan. Adalah Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat terobosan itu. Selama ini, tanaman ganja adalah tanaman meresahkan d...
Klikhijau.com – Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan. Adalah Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat terobosan itu.
Selama ini, tanaman ganja adalah tanaman meresahkan dan melanggar hukum. Entah telah berapa ton ganja yang sudah dimusnahkan karena dianggap membahayakan masyarakat.
Ganja juga selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I, yang menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk menggunakannya tidak mudah, sebab izin penggunaan narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Pada UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I, termasuk ganja.
[irp]
Karena itu, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh.
Namun, sejak tanggal 3 Februari lalu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian,
Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Ganja tak sendirian yang ditetapkan sebagai tanaman obat, total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura, di antaranya akar kucing, bakung, kratom, jahe, hingga wijaya kusuma.
Lalu apa manfaat ganja bagi kesehatan sehingga dimasukkan ke dalam tanaman obat binaan. Berikut ulasan singkatnya:
[irp]
-
Mengatasi alzheimer
-
Meredam efek kemoterapi
-
Mencega serangan epilepsi
-
Membunuh kanker
-
Redakan penyakit autoimun
-
Meringankan penyakit glaukoma
-
Meningkatkan kapasitas paru
-
Melindungi otak
-
Meringankan efek samping hepatitis C
-
Menghambat sklerosis ganda
-
Meringankan rasa sakit