Rehabilitasi dan Pelestarian Mangrove Wajib Melibatkan Masyarakat

Klikhijau.com – Indonesia memiliki fokus intensif dalam rehabilitasi dan pelestarian hutan mangrove. Hal ini penting mengingat ekosistem mangrove memiliki manfaat strategis secara ekonomi, sosial dan...

Rehabilitasi dan Pelestarian Mangrove Wajib Melibatkan Masyarakat
Bacakan Artikel

“Berdasarkan Renstra KLHK 2020-2024, KLHK menargetkan rehabilitasi hutan mangrove/pantai seluas 6.000 ha hingga tahun 2024. Pemerintah menargetkan pemulihan ekosistem mangrove seluas 1,95 juta ha pada tahun 2024 hingga mencapai 3,49 juta hektar pada tahun 2045 (Permenko No. 4 Tahun 2017),” tambahnya.

Pemerintah juga menetapkan program rehabilitasi mangrove menjadi salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020.

PEN melalui Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) telah menyerap ratusan ribu HOK (Hari Orang Kerja) melalui penanaman bibit mangrove di ratusan ribu hektar areal pesisir yang terdegradasi.

Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus perekonomian bagi masyarakat di sekitar dan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Selain program RHL yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, perubahan iklim menjadi salah satu prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024 yaitu pembangunan rendah karbon dan peningkatan ketahanan bencana dan iklim.

FGD yang digelar Pusat Kebijakan Strategis KLHK dihadiri multipihak antara lain dari akademisi, LSM, media, pegiat lingkungan dan UPT KLHK Wilayah Sulawesi. Forum ini diharapkan melahirkan sejumlah masukan penting terhadap pemerintah mengenai pelestarian ekosistem mangrove.

Mangrove dan mitigasi perubahan iklim

Komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim global tercermin dalam partisipasinya pada perjanjian paris yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2016.

Para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) dan Indonesia tetap mempertahankan target penurunan emisi GRK 29% dengan usaha sendiri sampai 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Mangrove, padang lamun dan kawasan rawa payau memiliki potensi cadangan carbon biru (blue carbon) yang sangat besar yaitu sebagai penyerap serta penyimpan carbon alami yang kapasitasnya melebihi hutan tropis daratan yang dapat berpeluang mendapatkan skema pembiayaan iklim.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FoLU) 3 Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim, kegiatan rehabilitasi mangrove merupakan bagian penting dalam pencapaian FoLU Net Sink 2030.

Kegiatan rehabilitasi mangrove tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi saat ini masyarakat telah berperan dalam melakukan rehabilitasi dan penghijauan di lingkungan sekitarnya.

Pemerhati dan perintis mangrove Lantebung Pak Saraba yang juga hadir sebagai narasumber dalam FGD kali ini menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan mangrove.

“Masyarakat harus diberi pemahaman mengenai mangrove agar mereka terlihat dalam pemeliharaan. Selain itu masyarakat juga harus bisa merasakan dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan ekosistem mangrove,” katanya.

Saraba mencontohkan bagaimana ia berjuang merintis mangrove di Lantebung yang penuh dinamika. Namun, dengan kegigihannya, mangrove Lantebung kini menjelma sebagai kawasan mangrove yang cukup baik di pesisir kota Makassar.

“Kita perlu perjuangan dan komitmen tinggi dalam melestarikan mangrove. Sebagai contoh, beberapa jenis mangrove memiliki proses pertumbuhan yang lambat. Itulah sebabnya, sekali terjadi pengrusakan maka diperlukan waktu berpuluh tahun untuk memulai kembali,” pungkas Saraba.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2