Raker Pengendalian Pembangunan LHK Ekoregion Suma, Ini Rumusannya!

oleh -190 kali dilihat
Raker Pengendalian Pembangunan LHK Ekoregion Suma, Ini Rumusannya!
Gubernur Sulsel bersama Kapus P3E Suma dan Direktur Pengendalian Karhutla KLHK usai pembukaan Raker - Foto: Ist

Klikhijau.com – Rapat Kerja Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Suma) dengan tema “Membangun Tapak, Memajukan Daerah” (24 – 25/05) di Makassar berlangsung sukses dan lancar.

Kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi antar entitas LHK di ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Sejumlah pejabat eselon I dari KLHK hadir dan sekaligus menyampaikan arahan langsung antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Menteri Bidang Energi, dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.

Hadir pula pejabat eselon 2 lingkup Setjen antara lain Plt Kepala Biro Umum, Plt. Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Pusat Data dan Informasi, Plt Kepala Biro Keuangan, Kepala P3E Sulawesi dan Maluku, Kepala P3E Sumatera, Kepala P3E Jawa, Kepala P3E Bali dan Nusa Tenggara, Kepala P3E Sulawesi dan Maluku, Kepala P3E Kalimantan dan  Kepala P3E Papua.

Juga eselon 2 direktorat teknis antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal PPI, Plt. Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,  Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan dan Kepala UPT KLHK Lingkup Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

KLIK INI:  Membangun Karakter Cinta Lingkungan Tak Cukup dengan Buku Paket

Selain itu, Raker juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau yang mewakili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kab/Kota atau yang mewakili, Kepala UPTD KPH lingkup Region Sulawesi dan Maluku atau  yang mewakili, Rektor Universitas Hasanudin, dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanudin.

Hasil rumusan dan RTL

Berikut ini hasil rumusan Rapat Kerja dan rencana tindak lanjut (RTL) yang dihasilkan dari Raker regional ini:

  • Pengendalian Pembangunan Ekoregion harus dapat mendayagunakan berbagai instrument LHK dalam mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan di wilayah Ekoregion teristrial/daratan (landscape) dan juga wilayah Ekoregion laut (seacape) secara terintegrasi untuk keberlanjutan yang terintegrasi sampai pada tingkat tapak/resor. Untuk itu dibutuhkan komitmen bersama dalam bekerja dengan acuan satu peta bersama.
  • Untuk “Membangun Tapak Memajukan Daerah, dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas pemangku kepentingan UPT-PEMDA-Masyarakat dalam penerapan strategi pembangunan di tingkat tapak dalam implementasi strategi Pengelolaan Berbasis Resort (Resort Base Management) dalam pembangunan tapak, untuk menjamin kawasan hutan kita terkuasai, terkelola dan terlindungi dengan baik.
  • Pengelolaan lanskap dan Ekoregion dilaksanakan dengan digitalisasi, transformasi teknologi, kolaboratif, adaptif dan inklusif. Pengelolaan lanskap diterapkan melalui Resort Based Management (RBM) di wilayah kerja KSDA dan TN sebagai satelit konservasi, dan berbasis KPH pada wilayah HP dan HL. Kelola ekosistem penting di luar KSA dan KPA berdasarkan pendekatan KHG, DAS, Mangrove, dan ABKT.
  • Dibutuhkan komitmen dan kebijakan spesifik untuk memperkuat peran dan fungsi entitas lembaga UPT KLHK dan PEMDA untuk bekerja berdasarkan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai acuan bersama dalam pembangunan. P3E diharapkan mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan dokumen DDDTLH sebagai acuan bersama.
  • Tantangan kedepannya adalah bagaimana agar dokumen KLHS dan DDDT ini bisa menjadi acuan atau instrumen wajib yang digunakan oleh Pemda dalam melakukan perencanaan pembangunan di daerah sampai pada tingkat tapak melalui RPJMD, RTRW, dan RKPD.
  • Untuk peningkatan kapasitas SDM PEMDA di bidang LHK diharapkan setiap institusi dapat melakukan kegiatan peningkatan kapasitas internal dan juga bekerjasama dengan perguruan tinggi melalui Pusat Studi Lingkungan, departemen/fakultas terkait, dengan dilandasi MoU dan Perjanjian Kerja Sama keduabelah pihak.
  • Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional yang melaksanakan pekerjaan secara  teknis subtantif, diperlukan pembentukan pokja baik dalam lingkup unit kerja maupun lintas unit kerja dalam wilayah ekoregion. Wilayah ekoregion tersebut dapat lebih dipertajam dengan pembentukan pokja sub ekoregion guna melaksanakan pekerjaan dengan cara bersinergi dan terintegrasi untuk mendukung capaian rencana kinerja KLHK.
KLIK INI:  Indonesia-Jepang Jajaki Peluang Kerjasama di Bidang LHK