Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?

Klikhijau.com –Kejahatanterhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih massif.  Itu merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk  penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal d...

Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?
Bacakan Artikel

Satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.

Menggunakan pesawat Garuda

Acara serah terima 73 satwa liar burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, ke Pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City pada 13 Oktober 2023.

Dalam acara tersebut, sebagai pihak penerima, Pemerintah diwakili oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.

Sebanyak 73 burung yang direpatriasi tersebut kemudian diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila -Jakarta - Manado.

Setibanya di tanah air, satwa tersebut  akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Wakeppri Manila menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait di Filipina yang selama ini telah membantu dalam perawatan satwa liar burung sejak penyitaan sampai proses terakhir repatriasi ke Jakarta.

“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” demikian disampaikan Dodo Sudradjat dalam sambutannya di acara serah terima satwa liar burung.

Selama menunggu proses repatriasi, seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City di bawah pengawasan BMB Filipina.

Proses repatriasi membutuhkan waktu yang cukup lama sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021 karena terkendala salah satunya pandemi COVID-19.

Indra Exploitasia  yang menjadi wakil pemerintah sebagai penerima satwa liar yang akan direpatriasi ke Indonesia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama BRIN, Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia yang telah mendukung proses repatriasi tersebut.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2