Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?

Klikhijau.com –Kejahatanterhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih massif.  Itu merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk  penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal d...

Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?
Bacakan Artikel

Pada perkembangannya repatriasi tidak hanya berlaku pada warga negara (orang) tetapi juga termasuk benda bersejarah hingga tumbuhan dan satwa liar (TSL). Repatriasi satwa berarti kembalinya satwa dari negara asing ke negara asalnya.

Perihal TSL, pada tanggal 14 Oktober lalu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia melakukan puluhan repatriasi satwa liar dari Filipina.

[irp]

Satwa liar yang direpatriasi tersebut berupa burung Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku dan Nuri Kepala Hitam.

Menurut  Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK bahwa satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alaminya.

Satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.

Menggunakan pesawat Garuda

Acara serah terima 73 satwa liar burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, ke Pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City pada 13 Oktober 2023.

Dalam acara tersebut, sebagai pihak penerima, Pemerintah diwakili oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: