Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat

Klikhijau.com – Ulah seorang pilot berinisial AS (50) ini tak layak ditiru di dunia penerbangan. Sang pilot ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti telah menfasilitasi pengangkutan 180 jenis burung...

Seorang Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Terancam Hukuman Berat
Bacakan Artikel

Rasio mengatakan bahwa Kejahatan perdagangan illegal dan perburuan  satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia.

[caption id="attachment_20705" align="alignnone" width="640"]burung dilindungi Barang bukti burung dilindungi yang diamankan - Foto/dok.KLHK[/caption]

Menurut Rasio, saat ini modus operandi kejahatan illegal trade satwa dilindungi terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan penjualan secara online. Kejahatan ini sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

Rasio Sani menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa liar dilindungi menjadi prioritas KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan,” jelanya.

Rasio menambahkan, illegal trade satwa dilindungi sangat merugikan negara dan merusak keseimbangan ekosistem kita. Karena itu, pihaknya berharap agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.

“Di samping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat,” tambahnya Nur.

Muhammad Nur juga memastikan adanya oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini. Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra akan menyerahkan investigasi oknum TNI kepada POM AU dan POM AD.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2