Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan

Klikhijau.com - Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan...

Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan
Bacakan Artikel

Aswin menyebut, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus peringatan terhadap para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan khususnya di Sulawesi, karena kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada Masyarakat.

Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan hutan, mengancam kehidupan Masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Aswin.

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Malili, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur” ujar Aswin Bangun.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum LHK telah melakukan operasi sebanyak 2.016 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar, dan 1.407 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2