Pencalonan Dirjen WHO Budi Gunadi Sadikin Digugat Koalisi Sipil dan Guru Besar

Pencalonan Dirjen WHO Budi Gunadi Sadikin Digugat Koalisi Sipil dan Guru Besar
Pencalonan Dirjen WHO Budi Gunadi Sadikin Digugat Koalisi Sipil dan Guru Besar, - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Di saat warga terdampak banjir di Sumatra, korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga masyarakat adat yang terdesak kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua bergulat menuntut pemenuhan hak atas layanan kesehatan mendasar, tata kelola kesehatan nasional justru dinilai bergeser menjauhi nilai-nilai keadilan sosial. Alih-alih memperkuat jaring pengaman kesehatan di tingkat tapak, kebijakan kesehatan beberapa tahun terakhir dinilai terperangkap dalam arus komersialisasi dan resentralisasi kekuasaan.

Kondisi tersebut memicu gelombang penolakan luas ketika Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, resmi dicalonkan sebagai Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) periode 2027–2032.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Indonesia, yang menghimpun organisasi publik, ahli hukum kesehatan, pakar kesehatan masyarakat, hingga Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Dewan Eksekutif (Executive Board) dan Negara Anggota WHO. Koalisi menilai rekam jejak kepemimpinan Budi Gunadi Sadikin bertentangan secara fundamental dengan prinsip tata kelola kesehatan global yang inklusif, berbasis bukti sains, serta menjunjung hak asasi manusia.

Komersialisasi Layanan dan Pengabaian Warga Tapak

Di level akar rumput, pergeseran paradigma kebijakan tercermin dari menguatnya komersialisasi layanan medis publik. Melalui Surat Edaran Direktur Tata Kelola Pelayanan Kementerian Kesehatan No. TK.04.01/D.IV/795/2024, Kementerian Kesehatan menetapkan target pendapatan (revenue) bagi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) vertikal di tingkat provinsi untuk menambah porsi layanan berbayar.

Kebijakan perburuan laba di rumah sakit milik negara ini dinilai ber dampak langsung pada terpinggirkannya masyarakat kurang mampu. Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS., Dokter Spesialis Bedah Saraf dari RSUP Dr. Kariadi Semarang, menyoroti bahwa kebijakan berorientasi komersial tersebut secara sistematis mendiskriminasi rakyat miskin pemegang jaminan kesehatan nasional (BPJS) yang seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan utama.

Ketimpangan ini semakin kentara di wilayah-wilayah terdampak bencana ekologis dan krisis lingkungan. Kepemimpinan Kementerian Kesehatan dinilai tak sensitif dan gagal membangun sistem perlindungan bagi kelompok paling rentan, mulai dari warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra Barat, korban gempa bumi di NTT, hingga masyarakat terdampak asap kebakaran hutan di Kalimantan, Papua, dan Sumatra. Bahkan, perlindungan terhadap lebih dari 50 ribu anak dari krisis keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi sorotan kegagalan mitigasi di lapangan.

Resentralisasi Kebijakan dan Pembungkaman Kebebasan Akademik

Selain meminggirkan warga miskin, kepemimpinan Kementerian Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir diwarnai tindakan birokratis mendasar yang mengikis independensi kelembagaan kedokteran dan kebebasan akademik. Kebijakan strategis kerap diambil secara sepihak tanpa mengindahkan prinsip evidence-based policy dan partisipasi publik yang bermakna.

Bentuk pembungkaman kritik tecermin pada pemberian sanksi birokrasi mulai dari mutasi sepihak, pencopotan jabatan akademis, hingga pemberhentian status dokter spesialis yang menyuarakan kritik berbasis bukti terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan