Pemprov Kepri Lakukan Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam

Klikhijau.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi Kawasan Konservasi, terus lakukan proses percepatan Penetapa...

Pemprov Kepri Lakukan Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam
Bacakan Artikel

Merajut keberlanjutan

Konsultasi publik ini menjadi pengejawantahan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Keputusan ini menargetkan penetapan kawasan konservasi minimal melindungi 10 persen ekosistem dan habitat yang menjadi target konservasi, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

Hasil pembahasan dalam konsultasi publik kedua menunjukkan bahwa usulan masyarakat untuk zona inti telah mencakup perlindungan terhadap sekitar 14 persen ekosistem terumbu karang dan 12 persen padang lamun di wilayah perairan Lingga dan Batam. Ini melebihi target minimal yang ditetapkan dan selaras dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan.

Yusuf Fajariyanto, Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN, menegaskan bahwa dukungan YKAN berfokus pada penguatan tata kelola laut yang berlandaskan sains, kemitraan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung pemerintah daerah menyediakan data ekosistem, mendampingi pemetaan partisipatif, serta membangun kapasitas pengelolaan kawasan konservasi. Perancangan kawasan konservasi harus berbasis bukti ilmiah dan melibatkan masyarakat,” ungkap Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa upaya penetapan kawasan konservasi di Lingga dan Batam bukan hanya tentang perlindungan biota laut, tetapi juga tentang menciptakan masa depan ekonomi biru, di mana perlindungan alam berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Selanjutnya, masukan dari masyarakat yang diperoleh dalam dua kali konsultasi publik akan menjadi dasar bagi Gubernur Kepulauan Riau untuk mengajukan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Lingga dan Batam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah kawasan konservasi ditetapkan, secara paralel rencana pengelolaan juga akan disusun.

Proses penyusunan kawasan konservasi tidak hanya berbasis dokumen, tetapi merupakan wujud nyata kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, masyarakat pesisir, dan mitra pembangunan bersatu dalam visi yang sama, menjaga laut Kepulauan Riau agar tetap produktif, sehat, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2