KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960

Klikhijau.com - Saat ini, Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA). Rancangan Perpres dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan...

KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Saat ini, Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA).

Rancangan Perpres dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA) dan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88),

Pada 31 Oktober 2022 lalu beredar informasi Diskusi Publik membahas RanPerpres RA yang dilaksanakan oleh Kemenko  Perekonomian  tanggal  1-2  November  2022.  Informasi  kegiatan  tersebut  menyebar berselang beredarnya naskah elektronik RanPerpres RA.

Dari penelusuran Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), draft tersebut baru saja diupload Kemenko di laman resminya pada 26 Oktober 2022. Ironisnya, tidak ada pengundangan yang disampaikan oleh pihak Kemenko kepada KPA meski nama KPA dicantumkan dalam daftar kepesertaan.

Ini kesekian kali Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian mengabaikan tuntutan proses perumusan kebijakan RA yang memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent) sesuai dasar-dasar awal urgensi perubahan.

Sebagai organisasi Gerakan Reforma Agraria di Indonesia yang konsisten mendorong lahirnya kebijakan RA, pelurusan tafsir dan praktik RA sekaligus percepatan pelaksanaannya di lapangan, maka KPA kembali mengingatkan Presiden beserta jajaran kabinetnya untuk kembali pada Konsistusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA).

8 Poin Sikap KPA

Berikut adalah 8 (delapan) pandangan dan sikap KPA terhadap proses dan substansi RanPerpres RA per 26 Oktober 2022:

Pertama, pembahasan RanPerpres tidak transparan (tertutup) dan memadai (adequate) dari sisi proses perumusan, dan tidak ada pelibatan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara dan substantif.

Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2