Konflik Pengadaan Tanah di Desa Wadas, ICEL: Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Klikhijau.com - Salah satu permasalahan sentral dari konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional dalam Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang...

Konflik Pengadaan Tanah di Desa Wadas, ICEL: Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Salah satu permasalahan sentral dari konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional dalam Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) angkat suara. Dalam rilisnya ke media pada 11 Februari 2022, ICEL memberi catatan sebagai berikut:

Pertama

Konflik di Desa Wadas merupakan konsekuensi dari penetapan proyek strategis nasional yang tidak partisipatif dan berdampak luas bagi lingkungan hidup.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya ruang partisipasi masyarakat terbukti telah menimbulkan konflik berkepanjangan.

Catatan ICEL dalam Indonesia Environmental Law Outlook 2022 menunjukkan mayoritas peraturan terkait PSN seperti PP No. 21 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2021, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan.

Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat baru akan dimulai pada proses perizinan. Hal ini berimplikasi pada tidak tersedianya ruang bagi masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN.

Selain itu juga menyebabkan tidak efektif serta terlambatnya pelibatan masyarakat, mengingat proyek sudah dipastikan akan berjalan. Berangkat dari alasan tersebut, konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi tidak terhindarkan mengingat partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu.

ICEL juga mencatat bahwa Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional, tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut.

Namun, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Padahal, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2