Kayu Sengon, Andalan Baru Masyarakat Pulang Pisau

Klikhijau.com - Pengelolaan Perhutanan Sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlihat jelas di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Di hulu masyarakat di sekitar perusahaan menanam sen...

Kayu Sengon, Andalan Baru Masyarakat Pulang Pisau
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Pengelolaan Perhutanan Sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlihat jelas di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Di hulu masyarakat di sekitar perusahaan menanam sengon, di hilir pabrik kayu lapis Naga Buana sudah siap sebagai off-taker.

Didukung jarak pabrik yang dekat dengan pelabuhan memudahkan untuk transportasi produk.

Rabu, 8 Mei 2019 lalu Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau kebun sengon dan pabrik pengolahan kayu terpadu PT Naga Buana Aneka Piranti di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pabrik Naga Buana sebagai off-taker mulai dibangun tahun 2016. Bersamaan dengan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang saat ini sudah mulai ditanami dan produksi.

HTR seluas 1.912 ha berada di 12 lokasi sehingga timbul spot-spot kecil pengelolaan hutan rakyat oleh masyarakat yang dapat menjadi sumber ekonomi baru.

“Hutan sosial disini termasuk pertama kali diserahkan oleh presiden, pada tanggal 20 Desember 2016 lalu. Ini adalah bukti untuk pertama kalinya hutan betul-betul memberikan kesejahteraan kepada rakyat”, kata Siti Nurbaya.

Saat itu, presiden meminta agar segera dibangun pabrik pengolahan kayu lapis yang nantinya akan membeli kayu hasil tanam masyarakat.

Presiden berpesan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan lahan yang sudah diberikan izinnya untuk dikelola. Ia berjanji akan selalu mengecek pemanfaatan perhutanan sosial tersebut.

Menurut presiden, semangat perhutanan sosial adalah memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan.

Caranya melalui perizinan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dengan skema hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2