Hari LSM Sedunia 2026, Kehati: Peran LSM Kian Penting di Tengah Krisis Ekologis

Klikhijau.com — Peringatan Hari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedunia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran krusial organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan relasi a...

Hari LSM Sedunia 2026, Kehati: Peran LSM Kian Penting di Tengah Krisis Ekologis
Bacakan Artikel

Klikhijau.com — Peringatan Hari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedunia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran krusial organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan relasi antara negara, pasar, dan warga. Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi, krisis ekologis, serta menguatnya praktik state capture dalam pengelolaan sumber daya alam, kehadiran LSM menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong akuntabilitas publik dan keadilan lingkungan.

Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Riki Frindos mengatakan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dalam beberapa dekade terakhir telah menciptakan jurang ketimpangan yang semakin lebar, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal dan adat.

“Dalam konteks ini, advokasi yang dilakukan oleh LSM menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan tata kelola sumber daya alam tidak semata berpihak pada kepentingan elite, tetapi juga mempertimbangkan secara serius kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Riki.

Dalam dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) tahun 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lanjut Riki, telah ditegaskan pentingnya peran advokasi oleh LSM dalam turut mengawal agenda global menjadi prioritas nasional. LSM dapat bertindak sebagai katalis bagi agenda-agenda penting global dan nasional, membantu membawa suara masyarakat ke dalam perdebatan domestik dan pengembangan strategi pembangunan nasional.

“Ini artinya, LSM semestinya harus mampu membangun momentum, meningkatkan kesadaran, mempromosikan praktik-praktik berkelanjutan, serta mendorong masa depan lingkungan hidup yang lebih sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” lanjut Riki.

NGO Kian Tertekan

Namun demikian, ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia justru semakin menyempit. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa sepanjang periode 2014–2024 terdapat sedikitnya 140 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Indonesia, yang menyasar aktivis LSM, masyarakat adat, petani, dan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Bentuk kriminalisasi ini meliputi pelaporan pidana terhadap aktivis lingkungan, intimidasi dan kekerasan, gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), pembubaran paksa aksi damai, hingga ancaman dan serangan digital. Tekanan tersebut diperparah dengan semakin terbatasnya dukungan pendanaan bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup, yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kebijakan negara, khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, energi, dan pangan.

Perlunya Jaminan Perlindungan

Meningkatnya tekanan terhadap organisasi masyarakat sipil, menurut Riki, merupakan sinyal serius bagi masa depan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2