Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar

Klikhijau.com -  Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedan...

Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar
Bacakan Artikel

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tegas Ali Bahri.

Perbuatan tersangka diduga kuat merupakan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang termasuk dalam kategori perusakan hutan. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2