Direktur PT. BCM Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal

Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal. Pelakunya adalah seorang pr...

Direktur PT. BCM Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal
Bacakan Artikel

Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan untuk memastikan kawasan hutan tetap lestari dan terlindungi.

Dari hasi pasil pengukuran kayu gergajian  di Jl. Poros Malino, Kel. Bontorannu, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan, yaitu terdapat 938 batang kayu jenis merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2