Cerita Baru Kasus Kayu Ilegal yang Digagalkan di Pelabuhan Makassar Januari Lalu

Klikhijau.com – Masih ingat R? Seorang  pengemudi truk tronton  yang berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Januari lalu? Saat itu R tertangkap tangan...

Cerita Baru Kasus Kayu Ilegal yang Digagalkan di Pelabuhan Makassar Januari Lalu
Bacakan Artikel

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2