8 Ekor Sanca Batik Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim

Klikhijau.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan  (BBKSDA Sulsel) melepasliarkan delapan ekor ular phyton di kawasan Cagar Alam Faruhumpenai (29/3). Ular sanca batik dengan...

8 Ekor Sanca Batik Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim
Bacakan Artikel

Sementara, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir Jusman menjelaskan, ular python atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi.

Namun, dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

“Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” kata Jusman.

Lebih lanjut disampaikan Jusman, Berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar. Aturan ini menegaskan adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.

“Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun,” imbuh Jusman.

Sebagai Informasi Cagar Alam Faruhumpenai secara administratif terletak di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Cagar Alam ini memiliki kekayaan potensi ekosistem flora dan fauna yang melimpah. Satwa-satwa eksotis dan endemik ada di Cagar Ala mini seperti Boti/Ceba/Seba, Musang Sulawesi, Babirusa, Babi Hutan, Rusa Timor sampai Anoa.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2