26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan

Samarinda, Klikhijau.com - Bertempat di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (9 Maret 2019), Menteri LHK Siti Nurbaya mengumpulkan 26 profesor dari 11 universitas di seluruh Indonesia yang memfok...

26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan
Bacakan Artikel

Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektar atau 13,49%, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35%.

“Perhutanan sosial dan reforma agraria memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Permukiman masyarakat di kawasan hutan juga perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945,” ungkap Menteri Siti.

Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tertulis tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya pada pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Lebih lanjut, pasal 28H ayat (1) mencantumkan hak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat.


KLIK INI: Wow! Ada Kulkas Kejujuran di Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi


Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan, “Perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.”

Menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan. Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100% dalam artian lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Sementara itu Prof. San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang.

Permasalahan hutan di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa pun memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam. San Afri kemudian memberikan beberapa opsi pilihan yang dapat ditempuh pemerintah.

“Prospek perubahan dapat dalam wujud makro misalkan dengan merevisi sebuah Undang-undang, atau secara mikro seperti penyesuaian program perhutanan sosial dan reforma agraria yang telah ada,” ujar San Afri.

Selain Prof. Hariadi dari IPB dan Prof. San Afri Awang dari UGM, berbagai pandangan datang dari para pakar untuk disampaikan kepada Menteri Siti pada expert meeting yang penuh dengan nuansa pertimbangan akademis tersebut.


KLIK INI: Balai Gakkum LHK Terima Cakrawana, Senjata Teranyar Pindad


Sebanyak 26 profesor hadir dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jambi, Universitas Lambung Amangkurat, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Riau, Universitas Mulawarman, Universitas Tanjung Pura, Universitas Hasanudin, Universitas Tadulako, hingga Universitas Papua.

Menanggapi masukan dari para pakar kehutanan dan lingkungan hidup, Menteri Siti optimis pemerintah dapat menyelesaikan penataan permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya.

“Terima kasih atas diskusi yang produktif dan progresif terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat hutan. Catatan saya disini ada 29 halaman dan 60 pointer yang sangat berguna bagi pengambilan kebijakan ke depan. Kami akan bersinergi secara internal KLHK maupun eksternal dengan Kementerian terkait dan para pihak agar masyarakat hutan memperoleh hak-haknya,” tutup Menteri Siti.


KLIK INI: Gakkum LHK Sulawesi Gelar Kesamaptaan untuk Tingkatkan Keterampilan dan Kapasitas Polhut


Turut hadir jajaran KLHK untuk mendampingi Menteri Siti dalam expert meeting tersebut antara lain Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Inspektur Jenderal KLHK. (kh)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2