Program Food Estate Belum Mampu Atasi Ancaman Krisis Pangan saat Pandemi

Klikhijau.com – Pegiat lingkungan dari EcoNusa dan Pantau Gambut menilai respons pemerintah untuk menghadapi ancaman krisis pangan saat pandemi melalui program food estate belum tepat. Alasannya, p...

Program Food Estate Belum Mampu Atasi Ancaman Krisis Pangan saat Pandemi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pegiat lingkungan dari EcoNusa dan Pantau Gambut menilai respons pemerintah untuk menghadapi ancaman krisis pangan saat pandemi melalui program food estate belum tepat.

Alasannya, program tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius pada lingkungan secara jangka panjang. Keduanya mendukung lembaga negara Ombudsman untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap perencanaan dan pelaksanaan program food estate.

Data Kementerian Pertanian mencatat ketersediaan pangan masih masih aman, bahkan surplus 7,39 juta ton hingga akhir tahun 2020. Pada akhir Juni 2021, surplus beras sebanyak 10,28 juta ton. Di akhir Desember 2021, perkiraan suplus beras adalah sebanyak 9,62 juta ton.

Merefleksikan data tersebut, Lola menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk program cetak sawah baru melalui food estate untuk merespon dampak pandemi.

“Permasalahan akibat pandemi adalah berkurangnya akses pada pangan, sehingga rantai suplai menjadi terganggu dari sisi produsen, pemasukan, transportasi, pabrik pengolahan, pengiriman dan lainnya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian, bukan pada persoalan penambahan produksi,” tuturnya.

Lola juga mengkhawatirkan adanya Permen LHK No.24 tahun 2020 yang muncul setelah kegiatan food estate di Kalimantan Tengan dan Sumatera Utara berjalan yang justru dapat mengancam lingkungan. Pada Pasal 19 Permen tersebut tertulis bahwa kawasan hutan lindung boleh dibuka untuk dijadikan kawasan food estate. 

 “Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999, Pasal 16 yang menyatakan pemanfaatan hutan lindung hanya sebatas pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Artinya penggunaan kawasan tidak boleh mengurangi fungsi utama kawasan itu sendiri,” tegas Iola.

Food estate perlu ditinjau ulang

Rencana pemerintah untuk membuka cetak sawah di lahan eks-PLG (Pengembangan Lahan Gambut) di Kalimantan Tengah, sangat perlu dikaji ulang.

“Hasil analisis Pantau Gambut menunjukkan bahwa area eks-PLG masih menjadi langganan kebakaran setiap tahunnya. Pada tahun 2019 saja, luasan areal terbakar di lahan eks-PLG mencapai 167 ribu hektar (ha) dan tentunya akan menimbulkan permasalahan baru,” ungkapnya.

Tidak adanya transparansi serta minimnya keterlibatan publik dalam program food estate, membuat dampak program ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya tidak dapat dipastikan.

“Sampai sekarang proyek food estate di Kalimantan Tengah belum mempunyai dokumen Grand Design, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengawalnya. Saya berharap Lembaga Ombudsman dapat mengkaji lebih dalam kebijakan food estate, terkait apakah ada manfaatnya pada ketahanan pangan dan bagaimana dampaknya pada lingkungan dan sosial akibat alih fungsi hutan dan gambut,” jelasnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2