Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA se-Indonesia

Klikhijau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, pada Kamis 07 Januari 2021, di Is...

Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA se-Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, pada Kamis 07 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

Presiden menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencapai 3.442.000 hektare. Presiden Jokowi berharap SK ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga) di sekitar kawasan hutan.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Presiden mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah ย telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

โ€œPemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,โ€ ujar Presiden

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria ย yang marak terjadi.

โ€œIni menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,โ€ ujar Presiden.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: