Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling
Klikhijau.com – Pembalakan liar kayu terus saja berlangsung. Pelaku seolah tak jera meski ancaman penjara dan denda menanti. Kayu ilegal terus saja membanjir. Sangat sering kita baca dan dengar pe...
Klikhijau.com – Pembalakan liar kayu terus saja berlangsung. Pelaku seolah tak jera meski ancaman penjara dan denda menanti. Kayu ilegal terus saja membanjir.
Sangat sering kita baca dan dengar penyitaan kayu ilegal oleh pihak berwajib. Namun, seperti peribahasa “hilang satu tumbuh seribu”.
Seharusnya kayu dan hutan dijaga karena manfaatnya yang sangat besar kepada manusia. Ketiadaan hutan adalah bencana bagi kehidupan ini.
Baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
[irp]
Kayu yang disita sebanyak 1.477 keping kayu berbagai jenis yang dimuat dalam truck colt diesel. Kayu yang tidak sedikit, bukan?
Selain menyita kayu, pada operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S alias A (45) dan ES alias P (21).
Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keduanya terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
Biasanya dalam hal penyitaan, yang kena dampaknya adalah sopir dan kernetnya. Sementara pelaku sesungguhnya berlindung aman di belakang layar.
Pada penyitaan kayu tersebut, pelaku bermaksud membawanya keluar melalui jalan darat di Kabupaten Kuansing. Kayu itu berasal dari kawasan SM Rimbang Baling.
"Kegiatan mereka merupakan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat, 22 Maei 2020 seperti yang dikutip dari merdeka.com.
[irp]