PLTA Metarang di Jantung Borneo, Energi Bersih atau Ancaman Ekologis?

Klikhijau.com - Dibalik janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai swasembada energi mengandalkan kontribusi energi “bersih” hingga 74%, salah satunya berasal dari pembangkit tenaga listrik d...

PLTA Metarang di Jantung Borneo, Energi Bersih atau Ancaman Ekologis?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dibalik janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai swasembada energi mengandalkan kontribusi energi “bersih” hingga 74%, salah satunya berasal dari pembangkit tenaga listrik dari bendungan air raksasa (PLTA) sebesar 11,7 Gigawatt dalam Rencana Umum Pembangunan Tenaga Listrik (RUPTL) versi terbaru 2025-2034, melahirkan pertanyaan mendasar: Siapakah sesungguhnya penerima manfaat dari pembesaran pasokan listrik berbahaya dari PLTA, khususnya PLTA Mentarang Induk di Malinau, Kalimantan Utara? Benarkah listrik dari PLTA adalah energi bersih?

Kedua proyek strategis nasional (PSN) PLTA Mentarang Induk yang akan menghasilkan listrik 1.375 MW maupun PLTA Kayan dengan kapasitas listrik 9.000 MW kesemuanya dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara. Dahaga listrik KIHI ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2032 dengan kebutuhan energi listrik sebesar 25.615 MW.

Disaat yang sama ia juga diklaim melistriki Ibukota baru di Kalimantan Timur yang berlabel proyek green forest city. Melalui laporan anyar dari NUGAL Institute for Social and Ecological Studies yang diluncurkan saat ini mengungkap bahwa pembangunan PLTA raksasa ini tak pernah menghitung ongkos sosial dan resiko ekologi di baliknya.

Melalui laporan investigasi lapangan ini terungkap bagaimana ideologi politik konservasi berlangsung di atas Bentang Ruang dan Waktu Sungai Mentarang dan Tubu.

Bahkan sejak dasawarsa 1980-an berbagai penetapan status Taman Nasional dan berbagai kebijakan konservasi lainnya telah gagal menghentikan ekstraktivisme, mulai dari era Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun hingga saat ini dalam bentuk proyek pembangunan PLTA.

Terungkap 243,66 hektar dari Taman Nasional Kayan Mentarang yang selama ini ditahbiskan sebagai heart of borneo, suatu Kawasan konservasi simbolik tiga negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam yang digalang oleh organisasi konservasi raksasa WWF akan ditenggelamkan menjadi bendungan PLTA.

Lebih horor lagi seluas 800.000 hektar bentang tangkapan air Kayan Mentarang akan terancam rusak dan mengalami krisis akibat diputusnya daur dan aliran sungai alami Mentarang-Tubu.

Selain itu masyarakat asli, orang Punan telah menjadi korban politik kejahatan negara dan korporasi, dengan kodifikasi operasi re-settlement atau pemindahan paksa namun dengan cara-cara halus, sejak era orde baru hingga saat ini oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), mereka telah dan dilekati status sebagai pengungsi sosial-ekologis untuk direnggut ruang hidup dan jelajahnya.

Melalui proyek ini sedikitnya 2.108 warga terdampak langsung pada 10 desa atau satuan pemukiman yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup orang Punan dan Lundayeh pada bentang Sungai Mentarang akan ditenggelamkan, yaitu Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang dan Long Simau.

Juga pada bentang Sungai Tubu terdapat empat desa atau satu pemukiman yang akan tenggelam dan terdampak, mulai dari Desa Rian Tubu RT 1, 2 dan 3, Seboyo, Desa Long Titi hingga Desa Long Pada sebagian lagi sudah dipindahkan seperti warga di desa Seboyo yang dipindah ke Paking.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2