Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online
Klikhijau.com - Beberapa hari terakhir ini. Ada banyak kisah serba pertama di Indonesia. Salah satu kisah pertama itu adalah sidang kasus illegal logging yang dilakukan secara online. Adalah terdak...
Klikhijau.com - Beberapa hari terakhir ini. Ada banyak kisah serba pertama di Indonesia. Salah satu kisah pertama itu adalah sidang kasus illegal logging yang dilakukan secara online.
Adalah terdakwa Mansur bin Delewa (50), pria Sulawesi Selatan yang jadi "pelopornya". Sidangnya digelar online melalui video conference, Senin, 30 Maret 2020. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama. Termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan menyampaikan, kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.
[irp]
"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," jelas Subhan.
Subhan juga menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1).